IDTODAY.CO – Polisi amankan 5 demonstran yang diduga menjadi perusuh dalam demo menolak Omnibus Law yang digelar Aliansi Jember Menggugat (AJM) di DPRD Jember. 5 perusuh itu terdiri dari  2 pelajar, 2 pekerja swasta dan seorang mahasiswa.

“Dari tindakan anarkis saat aksi demo dari AJM itu, kami menangkap 5 orang pelaku. Yakni 2 pelajar, 2 pekerja swasta dan 1 orang mahasiswa,” kata Wakapolres Jember Kompol Windy Syafuta saat rilis di mapolres, Minggu (25/10). Seperti dikutip dari detik.com (25/10/2020).

Polisi mengamankan 5 pelaku itu setelah diyakini melalui rekaman video dan dari proses identifikasi selama pengawasan kegiatan unjuk rasa (unras), mereka melakukan aksi anarkis. Mereka melempar batu dan diduga petasan, melakukan perusakan fasilitas umum dan pelemparan ke arah polisi.

“Yakni pelaku ini melakukan pelemparan ke arah gedung, melempar kaca, melempar petasan ke arah petugas, juga mengancam rekan-rekan media,” jelasnya

Terkait proses lanjutan setelah penangkapan lima pelaku ini, akan dilakukan tahap penyelidikan dengan memanggil korlap aksi.

 “Yang nantinya akan kami lakukan saat jam kerja, selama tiga hari ke depan ini. Yang nantinya sebagai saksi karena yang ada dalam aksi (unras tersebut) yang menyampaikan bahwa aksi itu (unras AJM) adalah aksi damai,” katanya.

Baca Juga:  Omnibus Law: Pesangon Tak Diberi Jika Hal Ini Menimpamu!

Windy mengatakan, untuk menyelidiki aksi anarkis saat unras itu, nantinya akan didalami apakah ada niat awal dari para pelaku untuk berbuat ricuh. “Karena saat ini masih kesimpulan awal. Terkait kesimpulan mendalam masih dalam proses. Karena dari awal aksi Unras itu adalah aksi damai dan upaya kami (kepolisian) sudah melakukan pencegahan-pencegahan,” ucapnya.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya yang kami amankan. Karena saat ini masih proses penyelidikan mendalam, dan belum kami ambil kesimpulan. Aktor lain masih kami dalami, termasuk juga peran dari masing-masing pelaku,” sambung Windy.

Adapun identitas pelaku yang sudah ditangkap, di antaranya AFM (17) warga Rambipuji, THS warga Kaliwates, AS warga kebonsari, MRE dan MAS. Lima pelaku terancam dengan Pasal 170, Pasal 214 dan Pasal 160 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman antara 7 tahun dan maksimal 8 tahun penjara, karena terkait tentang perusakan terhadap barang,” pungkasnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan