IDTODAY.CO – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap temuan sokongan dana dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat senilai 12 juta rupiah untuk aksi unjuk rasa tolak  Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD setempat, Bandung, pekan lalu.

Dikutip dari viva.co.id (18/10/2020), adanya sokongan dana tersebut diketahui saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat terhadap enam pengunjuk rasa yang ditangkap, masing-masing berinisial RWK, P, L, O, AB dan WH pada Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga:  Soroti Penangkapan Syahganda, Refly Harun: Skenarionya Mungkin Untuk Mengadang Laju KAMI

Terkait hal itu, Presidium KAMI Jawa Barat Sofyan Sjahril tak membantah namun juga tak membenarkannya. Ia hanya mengatakan bahwa melakukan penghimpunan dana untuk hak yang baik bukan sesuatu yang dilarang.

 “Tidak ada yang salah untuk mengumpulkan dana rereongan untuk misi Kemanusiaan,” ujarnya, Minggu, 18 Oktober 2020.

Sofyan menegaskan bahwa mendukung gerakan untuk mengkritik kebijakan pemerintah diatur dalam perundang-undangan dan merupakan hak dalam berdemokrasi. “Demo atau unjuk rasa dijamin konstitusi. Yang salah jika mengumpulkan dana untuk kejahatan,” katanya.

Baca Juga:  Soal Demo Ditengah Pandemi, Ahli Wabah UI: Berpeluang Besar Menciptakan Klaster Baru

Sementara itu, Polda Jawa Barat mengungkap adanya sokongan dana terkait aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD pada pekan lalu, yang berakhir ricuh hingga penganiayaan dan penyekapan anggota Polri Brigadir M. Azis. Sokongan disebut berupa uang senilai Rp12 juta dari KAMI Jawa Barat.

“Jadi memang sudah dilakukan terhadap enam orang yang kemarin dari KAMI itu, dari salah satu enam orang itu dimintai keterangan, menyampaikan bahwa ada terkumpul sekitar 12 juta dari sukrelawan KAMI untuk beli makanan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.

Ia mengatakan bahwa pengembangan terhadap kasus tersebut terus berlanjut untuk mengungkapkan fakta – fakta hukum lainnya. “Kasus ini akan berlanjut termasuk terkait masalah penganiayaan,” katanya.[viva/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan