IDTODAY.CO – Politikus PDIP Kapitra Ampera mempertanyakan arah gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dibentuk oleh Din Syamsuddin dkk.

“Jadi harus jelas, KAMI ini gerakan moral atau gerakan politik, atau gerakan politik yang berbungkus gerakan moral, atau gerakan apa nih?” kata Kapitra Ampera dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (18/8). Sebagaimana dikutip dari detik.com (18/08/2020).

Menurut Kapitra, setiap kritik harus disampaikan dengan cara konstitusional. Termasuk mekanisme pemakzulan dalam sistem presidensil di Indonesia diatur secara ketat dalam UUD 1945.

“Amandemen UUD 1945 telah menegaskan sistem presidensil di Indonesia, sehingga, presiden di negara dengan sistem presidensil hanya dapat diturunkan karena alasan-alasan yang diatur dalam konstitusi,” ujar Kapitra.

Kapitra mengatakan, tidak semua orang semata-mata langsung mengusulkan sidang istimewa MPR terkait pemakzulan presiden. Menurutnya, ada sejumlah alasan yang diatur dalam konstitusi di antaranya pelanggaran hukum, seperti crimes against the state atau penghianatan negara, korupsi, dan tindak pidana berat lainnya.

Baca Juga:  Miris, Orang Berjasa Pada Reformasi Diperlakukan Mirip Teroris

“Tidak bisa, serta merta MPR dapat memberhentikan presiden, karena ini bukan negara parlementer, yang mana mosi tidak percaya menjadi alasan cukup untuk memberhentikan perdana menteri,” tambahnya

Sebelumnya, KAMI telah mendeklarasikan diri di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat (Jakpus). KAMI juga berkomitmen tak akan menjadi partai politik.

“Tidak, kami tidak akan berubah menjelma menjadi partai politik maupun ormas. Seperti ini saja,” kata Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakpus, Selasa (18/8).

Yani mengatakan bahwa KAMU hanyalah gerakan moral. Selain itu, KAMI juga tidak memposisikan diri sebagai oposisi.

“Jadi pada akhirnya kami tidak mengklaim diri kami sebagai kelompok oposisi. Kami hanya menyampaikan pikiran kami, pandangan kami, penilaian kami terhadap situasi dan kondisi sebagai partisipasi kami sebagai warga negara yang melihat biduk perahu kapal Indonesia ini akan tenggelam,” jelas Yani.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan