IDTODAY.CO – Pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra yang dilakukan oleh Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacaranya, Anita Kolopaking membuat keduanya harus berhadapan dengan proses hukum.

Pasal yang disangkakan Brigjen Prasetijo Utomo dengan Anita Kolopaking adalah Primair Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP, subsidiair Pasal 426 KUHP, lebih Subsidiair Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.

Politikus Gerindra Habiburokhman menyoroti pasal yang digunakan untuk menjerat keduanya yaitu Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, terkait pemalsuan surat jalan tersebut.

“Dengan kata lain, apabila fokus penanganan kasus terkait perjalanan napi Joko Chandra ke Indonesia hanya terbatas pada pemalsuan surat, penggunaan surat palsu dan membantu atau menolong narapidana lolos dari hukuman, maka peran pejabat-pejabat tertentu, Jaksa Pinangki dan Lurah Asep Subhan, aparat imigrasi dan bahkan Joko Chandra tidak akan terungkap secara utuh,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8). Sebagaimana dikutip dari detik.com (02/08/2020).

Habiburokhman menilai, seharusnya memakai Pasal 9 UU No 21/2001 tentang pemberantasan Tipikor. Menurutnya, pasal itu akan memproses seluruh kegiatan administrasi pemalsuan secara keseluruhan.

Baca Juga:  Soal Isu Ahok Bakal Jadi Menteri, Andre Gerindra: Saya Melihat yang Bersangkutan Tidak ada Kinerja dan Prestasi

“Aparat penegak hukum di Indonesia seharusnya menerapkan menerapkan Pasal 9 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang berbunyi sebagai berikut: “Dipidana dengan pidana penjara paling lama paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50 juta rupiah dan paling banyak Rp.250 juta rupiah, pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,” kata Habiburokhman.

Baca Juga:  Prabowo kembali jadi Ketum Gerindra, Pengamat: Gagal Regenerasi Kader Atau Masih Penasaran Di Pilpres?

“Penerapan Pasal 9 UU Tipikor di atas akan memproses seluruh kegiatan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi yang meliputi: pemalsuan surat jalan, pemalsuan pencabutan red notice, pemalsuan pembuatan KTP dan Paspor. Sekaligus dapat diungkapkan dimana peran Jaksa Pinangki dalam permasalahan ini, mengingat jabatan yang bersangkutan bukan jabatan Jaksa yang menentukan di Kejaksaan namun mengapa dia dapat berfoto dengan Djoko Chandra? Atau ada Jaksa lain yang lebih senior terlibat dalam permasalahan ini?” lanjutnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan