Politisi PPP Yakini Naiknya Iuran BPJS Sangat Mungkin Dibatalkan Lagi Oleh MA

Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PPP, Anas Tahir (Sumber foto : Istimewa)

IDTODAY.CO – Anggota komisi IX DPR fraksi PPP, Anas Tahir mengatakan Mahkamah Agung (MA) berpeluang untuk menolak atau menerima Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Prepre Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Kemungkinan tersebut didasarkan atas gugatan yang akan dilayangkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) sebagaimana pernah mereka lakukan juga terhadap Perpres Nomor 75 tahun 2019.

Baca Juga:  Jika Putusan MA Terkait Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dilanggar, Jabatan Presiden 2 Periode Juga Bisa Diakali

“Seharusnya kenaikan iuran BPJS tidak perlu dilakukan, karena masyarakat juga bisa kembali menggugatnya dan berpeluang dikabulkan oleh pengadilan (MA-red). Jika hal ini terjadi, maka pemerintah akan dipermalukan, baik kebijakan politik,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip dari Teropongsenayan.com (14/5/2020).

Kebijakan presiden Jokowi tersebut, Menurut Anas, dengan sendirinya akan mengubur kegembiraan masyarakat pasca pembatalan yang dilakukan oleh MA. Bahkan, keputusan tersebut berpotensi menghadirkan keprihatinan mendalam terkait “nasib buruk” yang menimpa rakyat Indonesia di tengah darurat virus Corona.

Baca Juga:  Soal Jiwasraya, Fahri Hamzah: Biarkan Saja Bangkrut, Sudah Ada BPJS

Anas juga menyebutkan, pemerintah kurang mempunyai sense of crisis hingga tega menaikkan kembali BPJS yang sudah diturunkan oleh MA.

“Masyarakat saat ini tengah mengalami banyak kesulitan karena pandemi Covid-19, sehingga kebijakan pemerintah itu dipastikan akan menambah beban masyarakat,” urainya.

Anas menambahkan, kenaikan BPJS di saat krisis seperti saat ini, berpotensi meningkatkan penunggakan iuran oleh masyarakat karena memang mereka sedang berada dalam situasi yang serba sulit.

“Seharusnya, pemerintah mencari solusi lain mensiasati defisit BPJS, baik dengan melakukan efiseinsi, atau strategi lainnya yang tidak membebani masyarakat yang sedang kesusahan,” tandas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan