IDTODAY.CO – Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, menyampaika bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku juga berhasil ditangkap.

Keduanya adalah Arta (30) dan Kasman(35). Polisi juga mengamankan barang bukti sabu dalam 5 bungkus seberat 241 gram.

“Ada 5 sachet yang kita amankan dengan berat kotor 241 gram,” urai Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, Sabtu(25/7). Sebagaimana dikutip dari detik.com (26/07/2020).

Andi Sofyan menceritakan aksi pengungkapan tersebut. Berawal dari adanya laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Menyikapi laporan tersebut, seorang anggota Satuan Narkoba Polres Sidrap, Sulawesi Selatan melakukan penyamaran sebagai pembeli kepada pelaku Arta.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Baranti, Kabupaten Sidrap sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran sabu, sehingga anggota menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara undercover buy dan berhasil menghubungi pelaku untuk memesan Sabu sebanyak 5 bal seharga Rp 235 juta, di mana per balnya seharga Rp 47 juta,” ungkap Andi.

Baca Juga:  Polri Lakukan Giat Pemusnahan Narkotika Hasil Ungkap 3 Jaringan Internasional

Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap Arta. Dari hasil interogasi, Arta mengaku dirinya mendapat barang haram ini dari Kasman yang merupakan warga Kabupaten Pinrang. Polisi saat ini masih mendalami kasus ini.

“Masih sementara kita lakukan interogasi asal muasal barang tersebut, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres,”tutupnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan