Polri Panggil Anies Soal Keramaian Di Kediaman HRS, Pengamat: Itu Kurang Tepat!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di kediamannya, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020) malam. (Foto: Tengku Zulkarnain)

IDTODAY.CO – Kerumunan massa pada acara yang digelar Habib Rizieq Shihab, yakni pesta pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat terus bergulir menyisakan polemik berkepanjangan.

Banyak pihak menjadi “korban” pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut. Termasuk diantaranya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi salah satu tokoh yang akan dimintai klarifikasi oleh Mabes Polri. Bahkan, Polri menyebut, ada tindak pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

Menanggapi hal itu, Pegamat politik Ujang Komarudin tak menampik bahwa pemanggilan itu guna meminta hak jawab Gubernur DKI tersebut.

“Pemanggilan itu bisa saja hanya untuk klarifikasi saja,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari PojokSatu.id, Selasa (17/11/2020).

Di sisi lain, ada pihak yang menilai pemanggilan itu bisa saja membuat Anies senasib dengan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat yang dicopot Kapolri Jendral Idham Azis. Namun demikian, Ujang menegaskan, dirinya sama sekali tidak setuju dengan pendapat tersebut.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini berpendapat, cukup jauh jika pemanggilan Anies untuk klarifikasi itu berujung pada pemberhetian Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga:  Kasus Baru Covid-19 Kembali Naik di DKI, PKS Minta Pemprov Beri Perhatian Khusus

“Soal pemberhentian sementara, tidaklah. Anies tak bisa diberhentikan hanya karena itu,” terangnya.

Bahkan, Ujang menilai Polri kurang tepat apabila memanggil Anies Baswedan terkait kerumunan massa yang terjadi pada acara Habib Rizieq tersebut. Sebab, pihak yang berwenang untuk memanggil Anies Baswedan hanyalah

Akan tetapi, Ujang menilai pemanggilan Anies oleh Polri itu sejatinya tidak sepenuhnya tepat. Sebab, pihak yang berwenang memanggil Anies hanya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau Presiden.

Baca Juga:  Soal Permintaan DBH Anies Baswedan, Sri Mulyani: Gunakan Saja Dana Sendiri

“Sejatinya yang harus mangggil Gubernur itu Mendagri atau Presiden. Karena Gubernur itu kan perwakilan pemerintah pusat di daerah,” tegasnya.[pojoksatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan