IDTODAY.CO – Pemilik akun Twitter @videlyae, VE (36) diamankan oleh bareskrim Polri atas dugaan sebagai penyebar kabar hoax undang-undang omnibus Law Cipta kerja. diketahui sama pemilih tersebut merupakan seorang perempuan dan saat ini Tengah diamankan di Rutan Bareskrim. Dia terancam hukuman penjara 10 tahun.

“Tidak ditangguhkan. Tetap ditahan,” tegas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (10/10/2020).

Sebelumnya, VE mengaku menyebar hoax lantaran kecewa kehilangan pekerjaan di masa pandemi Corona (COVID-19) ini. Dia akhirnya berhasil ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Makassar pada Kamis, 8 Oktober 2020.

“Motifnya, yang bersangkutan merasa kecewa karena dia tidak bekerja, karena (itu) dia membuat hoax tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/10).

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti SIM card dan tangkapan layar posting-an di akun @videlyae.

“Yang bersangkutan menyebarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran. Kemudian barang bukti yang diamankan ada SIM card, handphone, beberapa capture dari handphone-nya,” ucap Argo.

Baca Juga:  Bertemu KH Ma'ruf, Said Aqil Siradj Kritisi UU Cipta kerja

Pemilik akun @videlyae diduga menyebarkan hoax yang menyulut amarah warga terkait 12 pasal UU Cipta Kerja. Atas perbuatannya tersebut rumah dia terancam pidana 10 tahun penjara atas pasal penyebaran berita bohong.  VE dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Ini ada di sini, ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi, dan lain-lain. Itu ada 12 gitu ya. Itu sudah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi, kemudian masyarakat melihat bahwa kok seperti ini?” ucap Argo.

“Tapi, setelah kita melihat bahwa dari undang-undang tersebut, ternyata ini adalah hoax dia karena tidak benar seperti apa yang telah disahkan oleh DPR,” tandas Argo.[cnbcindonesia/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan