Polri Pastikan Usut Tuntas Terkait Hoaks UU Cipta Kerja

Kombes Argo Yuwono (Foto: Samsuduha/detikcom)

IDTODAY.CO – Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas pembuat dan penyebar hoaks terkat UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR. Pasalnya, kabar tersebut dapat memperkeruh suasana di tengah demo buruh yang sedang berlangsung.

“Kita pasti usut,” kata Argo sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Rabu (7/10/2020).

Pihak kepolisian memastikan akan terus bertindak aktif terhadap segala hal kontra narasi Terhadap isu hoax tersebut. Kan itu dilakukan demi menghindari para pihak yang berkepentingan terpancing dan terlibat dalam kerusuhan.

Beberapa hoax itu misalnya seperti, uang pesangon dihilangkan. Padahal kenyataannya Apabila terjadi PHK maka pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan pergantian hak yang semestinya diterima karyawan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Ayat (I) UU Cipta Kerja yang telah direvisi.

Demikian juga dengan beberapa hoax yang lain, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dalam Cipta Kerja yang dihilangkan oleh para pembuat kabar bohong tersebut. Begitu juga dengan beberapa ketentuan yang sengaja dipelintir oleh para pihak yang bertanggung jawab tersebut.[beritasatu/brz/nu]

Baca Juga:  Moeldoko: Banyak Oknum Pejabat Terancam oleh UU Cipta Kerja

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan