Polri Sebut Telah Menindak 18 Penimbun Masker

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono (Foto: Tribratanews – Polri)

IDTODAY.CO – Polri klaim bahwa pihaknya telah menindak 18 pedagang yang melakukan penimbunan terhadap masker dan hand sanitizer selama mewabahnya virus Corona di Indonesia. 18 kasus tersebut terdapat di sejumlah daerah di Indonesia.

“Sudah ada 18 kasus yang ditangani Mabes Polri dan jajarannya yaitu seperti di Metro Jaya ada enam kasus, Sulawesi Selatan ada dua kasus, di Jawa Timur empat kasus, Jabar tiga kasus,  Kepri dua kasus dan di Jateng hanya satu kasus,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Sebagaimana dikutip dari Vivanews (01/04/2020).

Baca Juga:  Update Corona di RI 18 Mei: 18.010 Kasus Positif , Sembuh 4.324, Meninggal 1.191

Argo juga melanjutkan bahwa polri akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pasar dan berbagai laporan yang datang dari masyarakat terkait dengan kelangkaan masker dan harga jual di pasaran.

Di samping itu, Argo menghimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan wabah virus Corona untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melakukan penimbunan dan menaikkan harga.

Selain itu, polisi juga akan melakukan pemantauan terhadap harga sembako di pasar. Hal ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang meminta mengawal perekonomian. Dia menegaskan ada pidana bagi siapapun yang berani melakukan penimbunan ini. “Jangan sampai ada penimbunan yang dilakukan orang tak bertanggung jawab,” katanya.[viva/aks]

Baca Juga:  Terinfeksi Corona, Seorang Perawat Di RSUD Pasar Rebo Meninggal Dunia

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan