IDTODAY.CO – Salah satu petinggi KAMI yang ditangkap dan jadi tersangka dalam dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian dalam media sosial adalah Jumhur Hidayat. Polri mengungkap postingan mana yang membuat Jumhur Hidayat menjadi tersangka.

Dikutip dari kumparan (15/10/2020), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Jumhur diduga memiliki pola yang sama dengan 4 tersangka petinggi KAMI Medan sehingga membuat demo jadi anarkis dan adanya aksi vandalisme.

Baca Juga:  Sembunyikan KKB, Pihak Keamanan Freeport Berhasil Diringkus

Polri juga menilai postingan Jumhur di akun twitternya mengandung ujaran kebencian dan hoaks. Postingan itu mengomentari soal UU Cipta Kerja yang dinilai primitif.

“Tersangka JH. Sama polanya akibat anarkis dan vandalisme membuat kerusakan ini,” kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (15/10). 

“Kita dalami ini pola daripada hoaks. JH di akun twitternya soal UU untuk primitif, untuk RRC, dan pengusaha rakus. Ini twitnya. Salah satunya.” kata Argo

Baca Juga:  Polri: Pemeriksaan Djoko Tjandra Sebagai Tersangka Sudah Selesai

Dari penangkapan Jumhur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel Samsung, foto KTP, akun twitter yang diambil kata-katanya. Hard disk, iPad, spanduk, kaus warna hitam, kemeja, rompi dan topi.

“Yang bersangkutan modus mengunggah konten ujaran kebencian di twitter tersangka JH ini, kemudian menyebarkan. Motifnya muatan berita bohong mengandung kebencian dan SARA,” tutur Argo.

“Kita kenakan pasal 28 ayat 2 kita jo pasal 45 a ayat 2 tentang ITE dan pasal 14 ayat 2, dan pasal 15 ayat 2. Ancaman penjara 10 tahun,” ucap Argo.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan