Posting Kasus Nenek Pencuri Singkong, Ustadz Yusuf Mansur Kagumi Si Hakim Berhati Mulia

Foto postingan Ustadz Yusuf Mansur di akun Instagramnya. (Foto: Instgram@yusufmansurnew)

IDTODAY.CO – Ustadz Yusuf Mansur (UMY) ikut menyoroti sebuah kasus peradilan yang menempatkan seorang nenek tua renta menjadi terdakwa. Nenek tersebut dibawa ke meja hijau oleh salah satu perusahaan swasta karena dituduh mencuri singkong di lahan perusahaan tersebut.

UMY memposting kejadian milis tersebut di akun Instagram miliknya. Akan tetapi UMY tidak menyebut secara detail dimana nenek tersebut diadili. Dalam postingannya tersebut, UMY hanya menyebutkan narasi terkait proses persidangan dan kasus yang menimpa si nenek.

Baca Juga: Perampokan Modus Baru, Sewa Rumah Mewah Dan Preteli Semua Isi Bangunan

Berikut ini isi posting narasi dari UMY:

Di dalam ruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan …Namun manajer PT X** (Y ** grup) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.

Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, ‘maafkan saya’, katanya sambil memandang nenek itu. Saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tidak mampu membayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU’.

Baca Juga: Unik, Pria Mabuk Gigit Ular Hingga Putus, Kondisinya Kritis

Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang sejumlah 1jt rupiah ke dalam topi tersebut dan berkata kepada hadirin … “Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya…. ” Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”

Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5jt rupiah… Termasuk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT X * yang tersipu malu karena telah menuntutnya.

Sungguh sayang kisahnya luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada temayang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain agar bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki yang berhati mulia.

Semoga dapat menjadikan teladan bagi kita semua dan semoga KISAH ini bisa membuka mata hati kalian semua yang mempunyai penghasilan yang cukup untuk saling berbagi.

COPAS incoqnito.

Dikutip dari okezone.com (26/3/21), postingan UMY tersebut mendapatkan banyak respon dari para follower akun Instagramnya. Hanya saja mayoritas as-salam antar Hanya berupa emoticon dan komentar singkat saja.

@puput_b.p : Ya Allah

@sriyantigebe : Subhanallah.

@farida_afsa :  Astagfirulloh

Baca Juga: Haizum, Kuda Perang Malaikat Jibril, Hadiah dari Allah SWT Untuk Hajar Kafir Quraisy

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan