IDTODAY.CO – Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengusulkan agar masa jabatan presiden menjadi 1 periode dengan jangka waktu 7-8 tahun. Menanggapi hal itu, Waketum DPP PPP Arwani Thomafi menilai soal masa jabatan presiden tidak boleh jadi bahan uji coba.

“Sebagai usul, tentu masyarakat punya hak untuk menyampaikan pendapatnya, menyampaikan pandangannya. Tetapi alangkah lebih baiknya soal seperti masa jabatan presiden lalu juga isu-isu penting lainnya itu tidak menjadi semacam uji coba atau trial and error gitu,” kata Arwani saat dihubungi pada Senin (19/10). Sebagaimana dikutip dari detik.com (19/10/2020).

Baca Juga:  Ketua MPR: Agar Indonesia Bisa Mandiri Secara Ekonomi, Dibutuhkan Peran Kaum Muda untuk Terjun Dalam Berbagai Bisnis

Menurut Arwani, isu tersebut bukan hal baru, bahkan sudah pernah menjadi perbincangan.

“Usulan untuk mengubah masa jabatan presiden hanya satu kali selama 7 atau 8 tahun itu ya sebenarnya juga sudah sering kita, dulu ya, dulu sudah pernah dilontarkanlah usulan itu. Dulu kan,” ujar Arwani.

Arwani pun mempertanyakan dasar Hasanuddin mengusulkan hal tersebut. Kemudian dia mengatakan bahwa tindak lanjut dan mekanisme dari usulan itu harus lewat MPR RI.

Baca Juga:  HNW: Tidak Boleh Kita Terpecah Belah Sebab Pilkada

“Ya mungkin perlu ditanyakan dulu para pengusul dari sisi substansi apa pertimbangannya. Kalau dari sisi mekanisme ya harus melalui teman-teman di MPR kan karena harus ada amandemen lagi,” jelasnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan