Presiden Benda Mati, Refly Harun: Tidak Boleh Tersinggung Pada Kritik

Ahli yang diajukan oleh KPK dalam sidang uji materi terkait hak angket, Refly Harun, usai memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pasal 79 ayat (3) UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017). (Foto: KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

IDTODAY.CO – Pakar hukum tata negara, Refly Harun komentari keluhan banyak orang terkait kebebasan berpendapat yang semakin dibatasi.

Dia menegaskan, UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 telah menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat.

Demikian juga, kebebasan berpendapat diatur dalam pasal 28 I ayat 1 yang menyebut, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Lebih lanjut, Refly Harun mengomentari kerjaan lulusan yang kerap menyerang para pengkritik pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam ILC TvOne, Selasa (18/8).

“Saya pernah bikin tweet, saya bilang yang namanya intelektual itu ya kerjanya mengkritik pemerintah, akademisi juga begitu. Tapi kalau kerjanya mengkritik pengkritik pemerintah, itu namanya buzzer,” kata Refly bagaimana dikutip dari Pojoksatu.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan