Presiden Joko Widodo Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi, Ungkap Mahfud MD

Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, dosen Syiah Kuala Banda Aceh terpida Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini diungkapkan oleh Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. (Sumber Gambar: Merdeka.com)

IDTODAY.CO – Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, dosen Syiah Kuala Banda Aceh terpida Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini diungkapkan oleh Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Mahfud mengatakan, Presiden telah mengirimkan surat kepada DPR terkait pemberian amnesti pada 29 September 2021.

Berdasarkan Undang-Undang, Presiden harus mendengarkan DPR bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

“Sekarang kita tinggal menunggu dari DPR apa tanggapannya karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai,” ujar Mahfud dilansir dari Tribunnews.

Baca Juga:  Sering Marahi Rakyat, KNPI: Jokowi Harus Copot Mensos Risma!

Upaya pemberian amnesti sendiri diawali dengan dialog yang dilakukan Mahfud bersama istri dan pengacara Saiful Mahdi pada 21 September 2021. Di hari berikutnya, Mahfud langsung menggelar rapat bersama pimpinan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung .

“Dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam.

Baca Juga:  Menko Polhukam: Meskipun Terlihat Gamang, Pemerintah Tidak Asal-asalan Tanggulangi Covid-19

Kemudian pada 29 September, kata Mahfud, surat Presiden sudah dikirimkan kepada DPR untuk meminta pertimbangan lembaga itu terkait amnesti untuk Saiful Mahdi.

Menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, kata dia, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pastii, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai,” kata Mahfud.

Baca Juga:  Partai Demokrat Ke Mahfud MD : Yang Buat Stres Bukan PSBB, tapi Negara Tak Jamin Biaya Hidup

Mahfud mengatakan, pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang.

“Kita kan inginnya restorative justice, dan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menuut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan,” kata Mahfud.

Sumber: terkini.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan