IDTODAY.CO – Presiden Jokowi  meminta semua pihak yang merasa tidak puas dengan UU Cipta kerja untuk mengajukan permohonan uji materi pada Mahkamah Konstitusi (MK)

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi, dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10)

“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” kata Jokowi sebagaimana dikutip dari beritasatu.com (10/10)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) klaim bahwa RUU Cipta kerja akan menyelamatkan para buruh dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari perusahaan.

“Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” urai Jokowi

Presiden Jokowi mengatakan bahwa kesejahteraan pekerja akan terlindungi dengan diberlakukannya jaminan sosial dan kesejahteraan.

Baca Juga:  Jokowi: Bantuan UMKM Cairkan, Jangan Mereka Bangkrut Dulu!

“Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada,” ujarnya.

Presiden Jokowi mengklaim bahwa undang-undang Cipta kerja dihadirkan untuk memperbaiki kehidupan dan keluarga para pekerja.

Diantaranya dengan memberlakukan ketentuan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Provinsi juga tidak dihapuskan dari Undang-Undang yang disusun berdasarkan metode Omnibus Law itu. demikian juga dengan sistem pengupahan yang bisa dihitung berdasarkan waktu dan hasil sebagaimana juga diatur dalam undang-undang tersebut.

Baca Juga:  Jokowi Minta Warga Untuk Berdamai dengan Corona Untuk Beberapa Waktu ke Depan

“Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” demikian pernyataan Kepala Negara.[beritasatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan