IDTODAY.CO – Anggota DPD RI, Prof Jimly Asshiddiqie menilai konyol munculnya desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu untuk membatalkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah disetujui DPR menjadi UU.

Jimly mengatakan bahwa UU Cipta kerja lahir atas kemauan Presiden Jokowi. Karenanya, peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu itu tidak akan bisa terbit.

Menurutnya, bagaimana mungkin Jokowi membatalkan UU Cipta kerja yang sudah menjadi keinginannya memanfaatkan hak prerogratif nya sebagai presiden dengan membuat Perppu.

“Kebodohan macam apa lagi yang bisa memaksa seorang presiden berubah pikiran dengan menggunakan Perppu? Ini bukan teori,” kata Prof Jimly sebagaimana dikutip dari JPNN.com, Sabtu (10/10).

“Ini dia (presiden, red) mau bikin UU Cipta Kerja, sudah sampai berhasil di ujung, lalu ada yang mengusulkan Perppu, kan konyol yang mengusulkan Perppu itu,” lanjutnya.

Mantan ketua pertama MK RI ini kemudian menyatakan bahwa desakan untuk mendapatkan Perppu hanyalah akal-akalan untuk menempatkan Jokowi di posisinya yang tidak salah.

Baca Juga:  Bukhori Yusuf: Apakah Ibu Kota Negara Baru Dapat Selesaikan Semua Masalah?

“Seolah-olah ingin mendudukkan bahwa presiden itu enggak salah, ya enggak bisa begitu. Ini kan maunya dia. Jadi jangan lagi ke situ. Terima saja,” ucap tokoh asal Sumatera Selatan ini.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) ini menyebutkan bahwa langkah terbaik yang bisa ditempuh oleh para para buruh dan siapapun yang menolak UU Cipta kerja adalah mengajukan judicial review MK meskipun belum tentu dikabulkan. Menurutnya, langkah tersebut lebih sehat dan konstitusional.

“Jangan lagi meneruskan ekspresi kemarahan untuk demo dan sebagainya. Kesehatan utamakan. Kemudian salurkan kemarahan itu secara melembaga, melalui proses persidangan. Untuk itu tidak perlu (kerahkan massa) banyak-banyak. Serahkan pada ahlinya,” pungkas Jimly Asshiddiqie.[jpnn/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan