PTUN Putuskan Jokowi Bersalah, Ahli Hukum: Jokowi Harus Hati-Hati dan Bersikap Demokratis

Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net (Foto: Rmol.id)

IDTODAY.CO – Praktisi hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad  menyoroti Putusan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.

Menurutnya, vonis  PTUN tersebut sangat progresif dan bernilai keadilan. Bahkan, putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus membuat pemerintah  akan lebih hati-hati dalam mengambil keputusan politik.  

Baca Juga:  Tanggapi Omelan Jokowi Soal Impor Garam, Menperin Janji Tingkatkan Produksi

“Dengan putusan tersebut (bersalah memblokir internet di papua) akan memberikan efek jera dan sekaligus mengedukasi pemerintah agar tidak melakukan hal yang serupa di masa yang akan datang. Putusan tersebut sesuai dengan fakta persidangan serta nilai keadilan,” demikian kata Suparji Ahmad sebagaimana dikutip dari Rmol.id, Jumat (5/6).

Demikian pula, Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini menyarankan kepada pemerintahan Joko Widodo untuk melaksanakan segala kewajiban hukumnya.

Baca Juga:  Istana: Jokowi ke Bekasi Tak Buka Mal, Cek Kesiapan TNI/Polri Awasi New Normal

“Agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan tidak menguras energi sebaiknya putusan tersebut dilaksanakan. Jokowi harus hati-hati dan bersikap demokratis serta berorientasi pada kepentingan atau hak rakyat,” demikian kata Suparji.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan