IDTODAY.CO – Praktisi hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyoroti Putusan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.
Menurutnya, vonis PTUN tersebut sangat progresif dan bernilai keadilan. Bahkan, putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus membuat pemerintah akan lebih hati-hati dalam mengambil keputusan politik.
“Dengan putusan tersebut (bersalah memblokir internet di papua) akan memberikan efek jera dan sekaligus mengedukasi pemerintah agar tidak melakukan hal yang serupa di masa yang akan datang. Putusan tersebut sesuai dengan fakta persidangan serta nilai keadilan,” demikian kata Suparji Ahmad sebagaimana dikutip dari Rmol.id, Jumat (5/6).
Demikian pula, Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini menyarankan kepada pemerintahan Joko Widodo untuk melaksanakan segala kewajiban hukumnya.
“Agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan tidak menguras energi sebaiknya putusan tersebut dilaksanakan. Jokowi harus hati-hati dan bersikap demokratis serta berorientasi pada kepentingan atau hak rakyat,” demikian kata Suparji.[Brz]