Tak sedikit pihak yang menganggap kerja DPR kurang signifikan terhadap upaya penanganan Covid-19.

Padahal, mereka sampai membuka masa persidangan di tengah pandemi virus corona di Indonesia ini.

Selain itu, Ketua DPR Puan Maharani pernah berjanji akan memfokuskan kerja-kerja DPR untuk membantu mengatasi wabah virus corona.

Hal itu ia sampaikan saat membuka masa sidang pada Senin (30/3/2020).

Kala itu, Puan mengatakan hal tersebut sebagai wujud komitmen DPR terhadap upaya penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Namun, sepanjang masa persidangan yang dibuka sejak 30 Maret hingga 12 Mei 2020, hanya ada satu peraturan perundang-undangan yang disahkan DPR yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease dan/ atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Sayangnya, Perppu 1/2020 pun ramai dikritik, bahkan hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perppu ini juga dinilai tidak memiliki pendekatan yang mencirikan kebutuhan spesifik trkait penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FHUI).

“Dalam perppu ini, tidak tergambar secara jelas bagaimana public health policy yang diharapkan masyarakat dalam menanggulangi pandemi Covid-19,” kata Ketua PSHTN FHUI Mustafa Fakhri, Selasa (12/5/2020).

Catatan lain yang diberikan terhadap perppu, di antaranya dianggap meniadakan kehadiran rakyat dalam pembuatan APBN.

Sebab, Pasal 28 Perppu 1/2020 menghilangkan peran DPR dalam perubahan APBN.

Padahal, APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang melibatkan partisipasi rakyat di dalamnya, yang diwakili oleh DPR.

Kemudian, menurut Mustafa, tidak ada definisi yang jelas mengenai apa yang disebut dengan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 atau dalam rangka menghadapi ancaman yang nembahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan.

Ia menyebut bahwa tidak ditemukan kriteria yang menentukan dua kondisi di atas dalam pasal-pasal Perppu 1/2020.

“Ketiadaan pengertian tersebut akan berdampak pada kelonggaran para pelaksana kebijakan untuk menyatakan dalil instabilitas keuangan tanpa adanya tolak ukur,” ujar Mustafa.

“Dalam kondisi demikian maka pelaksanaan perppu tersebut berpotensi besar untuk disalahgunakan,” kata dia.

Membahas RUU kontroversial

Pada saat bersamaan, DPR membahas sejumlah rancangan undang-undangan (RUU) yang kontroversial, salah satunya melanjutkan pembahasan RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

RUU Minerba merupakan usul DPR dan merupakan carry over atau kelanjutan dari periode sebelumnya.

Pembahasannya dikebut selama tiga bulan, sejak 13 Februari hingga 6 Mei 2020. RUU Minerba turut disahkan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (12/5/2020).

Kemudian, Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang pembahasannya dimulai oleh DPR bersama pemerintah justru di masa pandemi Covid-19 ini.

Padahal, sejak awal gagasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja itu muncul, berbagai penolakan publik terhadap RUU tersebut sudah menggema.

Berikutnya, rencana Komisi III DPR membahas RKUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS) yang merupakan carry over atau kelanjutan dari DPR periode sebelumnya.

Rencana kelanjutan pembahasan itu telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR yang digelas Kamis (2/4/2020).

Selain itu, ada pembicaraan mengenai RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Haluan Ideologi Pancasila yang kemudian ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Berbagai kekecewaan publik telah disuarakan sejumlah koalisi masyarakat sipil.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang berkukuh melanjutkan pembahasan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi pada Kamis (2/4/2020) mengatakan, DPR telah mengabaikan suara publik.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Ricky Gunawan pun mengatakan pembahasan RUU di tengah pandemi Covid-19 berpotensi meminimalisasi pelibatan publik.

Ricky, pada Kamis (2/4/2020) menyatakan, pembukaan ruang aspirasi bagi publik seperti yang dijanjikan DPR hanya formalitas belaka.

Menurut dia, DPR justru terkesan menghindari perdebatan publik dengan menghadirkan opsi ruang aspirasi secara online.

Ia mengatakan, substansi dan kualitas pelibatan publik menjadi tak ada nilainya,

DPR beralasan bahwa mereka memiliki tiga fungsi pokok yang tak boleh ditinggalkan, salah satunya fungsi legislasi.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi sempat mengatakan fungsi legislasi DPR tidak boleh terganggu meski situasi Tanah Air saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19.

“DPR itu fungsinya ada tiga, legislasi, anggaran, dan pengawasan,” kata Baidowi atau Awi, Senin (20/4/2020).

“Tugas legislasi tidak mengganggu tugas-tugas lainnya,” ucap dia.

Terkait fungsi-fungsi lainnya, yaitu pengawasan dan penganggaran, ia pun mengatakan DPR telah membagi tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD).

“Belum lagi panja-panja di AKD, belum lagi di daerah pemilihan masing-masing. Terkait anggaran sudah ada timnya sendiri. Terkait legislasi, ya juga tetap jalan asalkan tidak ada prosedur yang dilanggar,” kata Awi.

Bentuk Satgas Lawan Covid-19 dan bagi-bagi jamu

Najwa Shihab sindir Satgas Covid-19 DPR yang pose pakai APD (Kolase TribunNewsmaker/ www.najwashihab.com & YouTube Najwa Shihab)

DPR membentuk dan meluncurkan Satgas Lawan Covid-19 yang beranggotakan para anggota dewan lintas fraksi.

Satgas ini merupakan aksi kemanusiaan dan merupakan kerja tambahan di luar tupoksi kedewanan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku koordinator, Kamis (9/4/2020), mengatakan bahwa satgas bertujuan membantu pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 di daerah-daerah.

Dasco menyampaikan Satgas Lawan Covid-19 mengoneksikan donatur lokal ke rumah sakit atau puskesmas di masing-masing daerah untuk memenuhi kebutuhan berbagai alat kesehatan hingga alat pelindung diri (APD).

Baca Juga:  Soal Kasus Mobil Dinas Dipakai Sipil, Komisi I DPR Minta TNI Usut Tuntas

Kerja satgas pun tak luput dari kritik. Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, seluruh kegiatan yang bersifat eksekusi sejatinya merupakan kewenangan pemerintah.

Charles pun meminta DPR tidak lupa dengan tugas dan fungsi pokok di bidang legislasi, pengawasan, dan penganggaran terkait penanganan Covid-19.

“Yang saya maksud, fungsi pengawasan dan anggaran yang dioptimalkan dalam konteks Covid-19. Eksekusi semua kegiatan kan ada di pemerintah. Nah, DPR bikin pengawasan terhadap kinerja pemerintahan,” kata Charles, Kamis (9/4/2020).

Para anggota satgas pun sempat disorot lantaran berfoto memakai APD saat hendak mendistribusikan bantuan.

Kritik itu dijawab satgas dengan alasan bahwa APD sekali pakai itu difungsikan sebagai seragam demi mencegah penularan saat memberikan bantuan ke berbagai rumah sakit.

Selain itu, Satgas Lawan Covid-19 juga ramai dikritik setelah diketahui memberikan obat herbal bernama Herbavid19 untuk pasien Covid-19.

Satgas percaya diri membagikannya ke berbagai rumah sakit setelah Dasco mengakui keampuhannya menyembuhkan Covid-19, meski saat itu Herbavid19 belum mendapatkan izin edar BPOM.

Izin edar Herbavid19 baru teregistrasi di BPOM pada 30 April 2020.

Herbavid19 juga diisukan merupakan obat herbal yang diimpor dari China, tetapi dibantah oleh Deputi Hukum dan Advokasi Satgas Lawan Covid-19 Habiburokhman pada Selasa (28/4/2020).

Habiburokhman menegaskan, Herbavid19 diproduksi di dalam negeri, meski diakui ada sebagian bahan obat yang diimpor dari China.

Dia juga menyatakan bahwa Herbavid19 diproduksi dengan merujuk pada publikasi jurnal ilmiah internasional.

“Herbavid 19 adalah obat herbal yang juga dibuat industri lokal, dibuat di Indonesia dan diproduksi oleh orang Indonesia. Bahan obatnya ada sebelas jenis, yang delapan jenis ada di Indonesia dan tiga impor dari China karena memang tidak ada di Indonesia,” kata Habiburokhman.

Sumber: TribunNewsmaker

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan