Publik Bandingkan Nasib Eks Ketua BEM UGM dengan Ferry Kombo yang Ditahan

Kolase Foto Mantan Ketua BEM UGM M Atiatul Muqtadir dan Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (istimewa)

IDTODAY.CO – Eks Ketua BEM UGM M Atiatul Muqtadir nasibnya dibandingkan dengan Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo. Hal ini dipicu oleh unggahan akun Twitter @psi_perjuangan pada Sabtu (6/6/2020).

Warganet di media sosial ramai-ramai membanjiri unggahan tersebut dengan komentar yang memabnding-bandingkan nasib dua mantan Ketua BEM itu.

“Sama-sama Ketua BEM, cuma beda nasib,” tulis @psi_perjuangan yang mengunggah foto Atiatul Muqtadir mempromosikan sebuah situs jual beli.

Unggahan itu telah mendapatkan lebih dari 40 ribu like dan 20 ribu retweet hingga Sabtu (6/6/2020) malam.

Perlu diketahui, Fathur, sapaan Atiatul Muqtadir, sempat viral setelah lantang menyuarakan aksi Gejayan Memanggil.

Ia bersama ribuan mahasiswa menuntut presiden untuk membatalkan beberapa RUU yang dianggap bermasalah. Diantaranya Perppu terkait UU KPK, RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan & Ketahanan Siber, RUU Minerba dan lain-lain.

Namun belakangan, pasca tak menjabat lagi sebagai Ketua BEM, Fathur lebih disibukkan dengan aktifitas sebagai relawan COVID-19.

Ia beberapa kali terlihat bersama Dokter Tirta dalam kegiatan relawan, seperti mendistribusikan bilik disinfektan.

Sementara, Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo justru menjadi tahanan politik. Ia bahkan dituntut dengan hukuman penjara 10 tahun.

Ferry Kombo dituntut atas tuduhan pasal makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu, buntut tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Eks Ketua BEM Uncen ini bersama enam tapol Papua lainnya juga mendapat tuntutan hingga belasan tahun.

Mereka adalah Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun), Hengky Hilapok (5 tahun), Irwanus Urobmabin (5 tahun).

Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).

Ferry Kombo merasa sangat kecewa dengan tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta kejadian dan fakta persidangan.

“Kalau betul apa yang kami perbuat lalu dituntut seperti itu kami terima, tapi ini betul-betul tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan pada saat demo juga maupun dalam persidangan, sekali lagi saya minta dukungan kepada semua orang di luar terutama teman-teman mahasiswa, masyarakat dukung kami dalam doa juga solidaritas menyuarakan pembebasan kami, agar pada saat keputusan vonis nanti bisa kami bebas, kami mohon dukungan,” kata Ferry Kombo melalui video singkatnya, Jumat (5/6/2020).

BACA JUGA: UU Minerba Disahkan DPR, Mantan Ketua BEM UGM Beri Sindiran Pedas

Fenomena ini membuat warganet memberikan berbagai komentar yang membandingkan dua nasib eks Ketua BEM tersebut.

“Yang satu tanam bonus ongkir. Yang satu ditanam keberaniannya di pengadilan,” komentar @_fadi****.

“Yang 1 dipepet awkarin. Yang 1 lagi dipepet awparat,” komentar @Melonicious1.

“Jadi ini apa hubungannya si Fathur diendorse dengan ketua BEM di Papua yang mencari keadilan malah dipenjara? Fokus masalahnya yang mana? Semoga kakak-kakak BEM di Papua/Seluruh Indonesia bisa bersama-sama berdiskusi tentang masalah ini dan diberi kekuatan untuk menyuarakan aksinya,” komentar @nand*.

Sumber: suara.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan