IDTODAY.CO – KPK membeberkan biaya fantastis yang harus dikeluarkan pasangan calon dalam Pilkada. Berdasarkan hasil kajian, KPK menemukan biaya yang harus dikeluarkan paslon untuk bisa menang mencapai puluhan miliar.

“Kita dapati bahwa calon kepala daerah untuk tingkat 2 itu rata-rata biayanya Rp 20 sampai 30 miliar versi Mendagri, survei KPK dengan langsung tanyakan ke calon itu mereka katakan sekitar Rp 5 sampai Rp 10 miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam acara webinar Pilkada Berintegritas di kanal YouTube KPK, Kamis (22/10).  Sebagaimana dikutip dari kumparan (22/10/2020).

Alex mengatakan, berdasarkan hasil kajian KPK, dana yang harus dikeluarkan paslon untuk menang idealnya sebeser Rp 65 miliar. Uang ini dipergunakan untuk sejumlah kepentingan, mulai dari uang mahar hingga biaya kampanye.

“Tentu rasa-rasanya bukan rahasia lagi untuk dapatkan kendaraan politik yang usung ada uang mahar, meskipun ada juga partai yang tak pungut biaya dukung calon itu. Kemudian biaya kampanye tentu saja untuk paslon yang maju, dan biaya untuk saksi,” ujarnya.

“Jadi selain saksi itu disiapkan oleh penyelenggara pemilu, satu pengawas Bawaslu, ini KPU memberi ruang ke calon untuk hadirkan 2 saksi di tiap TPS, dan itu tak gratis. Dulu pernah agar saksi yang diajukan calon itu dapat honor pemerintah, kalau kita hitung biayanya ratusan triliun, tidak memungkinkan,” sambungnya.

Baca Juga:  Pimpinan MPR: Pilkada Akan Berkualitas Kalau Kampanye Merujuk 4 Pilar MPR

Disisi lain, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, rata-rata menunjukkan harta kekayaan paslon Rp 18 miliar. Dengan begitu, meski semua semua aset milik pasangan calon itu dijual, tetap tak bisa menjangkau biaya rata-rata untuk menang Pilkada senilai Rp 65 miliar.

“Rata-rata harta kekayaan paslon Rp 18 miliar gabungan kepala daerah dan wakil. Tentu kalau ini keluar dari dana pribadi, enggak mungkin. (Bila) terpaksa itu semua harus dijual, itu pun tak cukup danai pencalonan yang bersangkutan,” ujarnya. 

“Dalam banyak kasus dana yang dikeluarkan calon kepala darah dari sponsor, ada 82 persen yang katakan dana diperoleh dari sponsor atau donatur. Dan sebagain besar donatur itu bisa masyarakat perorangan atau pengusaha,” sambungnya.

Meski begitu, Alex mengakui, ada sumbangan yang bisa diterima paslon dalam Pilkada. Sumbangan perorangan maksimal Rp 75 juta, sementara badan usaha atau perusahaan bisa Rp 750 juta maksimal.

“Tapi kadang KPK pernah tangani case, kasus, paslon kepala daerah itu 2 pasangan yang bertarung di Pilkada, itu disponsori oleh satu perusahan di daerah itu, pengusaha kontraktor. Dua-duanya disponsori,” kata Alex.

“(Jadi) ya kalau nanti siapa pun yang menang, yang untung pengusaha itu, kalau calon yang menang imbalannya proyek pemerintah, kalau kalah itungannya utang. Yang untung pengusaha,” pungkasnya.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan