Ratusan ASN Ditindak Akibat Langgar Netralitas Pilkada

Upacara Peringatan (FOTO: ilustrasi ASN Tengah Mengikuti Apel)

IDTODAY.CO – Sudah ada 499 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditindak karena tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Sisanya, 172 ASN masih menunggu tindakan oleh Kepala Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Tjahjo Kumolo.

“Sudah ditindaklanjuti PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dengan penjatuhan sanksi,” kata Tjahjo di Jakarta,  Selasa (17/11/2020).

Tjahjo menjelaskan ada 833 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran. Hal tersebut berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tanggal 12 November 2020 Dari jumlah tersebut, 621 ASN yang melanggar dan mendapat rekomendasi Komisi ASN.

Menurutnya, dari 172 ASN yang belum ditindak, ada 127 ASN dalam proses ditindaklanjuti oleh PPK. Sisanya, 45 ASN telah diblokir datanya.

“Dari para pelanggar tersebut, ada 25,7 persen yang berasal dari pejabat fungsional. Kemudian 22,8 persen dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), 14,6 persen adalah administrator, 12,9 ASN pelaksana dan 11,5 persen merupakan camat dan lurah,” sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com (18/11).

Baca Juga:  Strategi PDIP, Pertahankan Purnomo Untuk Cek Ombak Sekaligus Menjaga Gibran Tak Lawan Kotak Kosong

Adapun dari segi pemetaan wilayah, lima wilayah yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Kabupaten Purbalingga 56 ASN, Kabupaten Wakatobi 33 ASN, Kabupaten Bima 24, Kabupaten Halmahera Selatan 23 dan Kabupaten Kediri 21 ASN.[berisatu/brs/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan