Refly Harun Blak-Blakan Terkait Pemecatannya Sebagai Komisaris Di BUMN

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). (Foto: tribunnews.com)

IDTODAY.CO – Refly Harun membuat pengakuan terkait beberapa hal tentang pencopotan yang sebagai komisaris Utama PT Pelindo I.

Refly Harun menjelaskan beberapa hal terkait pertanyaan publik mengenai pencopotannya dalam channel YouTube pribadinya berjudul “Badan Usaha Milik Negara bukan Badan Usaha Milik Neneklu” yang tayang pada Selasa (28/4/2020).

Refly Harun menegaskan, BUMN adalah perusahaan milik negara bukan milik pemerintah. karenanya harus profesional dan tidak dicampuradukkan dengan masalah politik.

Refly Harun mengaku bahwa Undang-Undang di BUMN menyatakan bahwa jabatan komisaris adalah 5 tahun. namun, undang-undang tersebut sama sekali tidak mengurangi hak pemilik saham untuk melakukan pergantian komisaris kapan saja mereka inginkan.

“Undang-undang administrasi pemerintahan mengajarkan kepada kita, kalau pun kita punya, tidak boleh sewenang-wenang,” urai Refly.

Atas pemecatan yang dilakukan menteri BUMN tersebut, sebenarnya kata Refly, Ia tetap memiliki kesempatan besar untuk memenangkan gugatan hukum. Akan tetapi, Ia enggan melakukannya.

Baca Juga:  Langgar Pasal, Gibran Diduga Rangkap Jabatan, Refly: Apa Pemerintah Berani Nonaktifkan Anak Presiden?

“Kalau saya persoalkan ini dalam ranah hukum, saya punya peluang untuk memenangkan gugatan hukum dalam peradilan tata usaha negara,” ujar Refly.

Namun, Harun sangat tidak ingin namanya tercoreng karena melayangkan gugatan atas kepentingannya sendiri.

“Tapi coba bayangkan sobat RH, Refly Harun gugat pemberhentiannya, penggantiannya sebagai komisaris utama, apa kata dunia?,” lanjut Refly.

Baca Juga:  BERANINYA Refly Harun Umbar Bobroknya Pemerintahan Jokowi Dan Singgung Jenderal Luhut Panjaitan

Dalam video tersebut, Refly Harun kembali menegaskan bahwa BUMN adalah milik negara bukan milik pemerintah ketika dia mengungkit kritikan yang dilayangkan kepadanya atas kritik kepada pemerintah saat dirinya menjabat sebagai komisaris di BUMN.

“Saya katakan yang namanya BUMN itu adalah badan usaha milik negara, bukan badan usaha milik pemerintah. Tahu kan bedanya ya, negara dan pemerintah,” pungkas Refly Harun.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan