Refly Harun: Meskipun Pemerintah Adalah Jagoan, tapi Harus Jaga Demokrasi

Ahli yang diajukan oleh KPK dalam sidang uji materi terkait hak angket, Refly Harun, usai memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pasal 79 ayat (3) UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017). (KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

Refly Harun kemudian menegaskan bahwa pencegahan dari kebebasan berpendapat merupakan penghianatan terhadap konstitusi.

“Jadi kalau misalnya hari ini, ketika saya mengkritik pemerintah atau mengkritik negara dan saya merasa takut, dan kemudian kekhawatiran tersebut takut diadukan, takut takut diproses dan lain sebagainya maka sesungguhnya kita semua, terutama negara, terutama pemerintah telah mengkhianati pasal konstitusi,” ucap Refly.

Refly Harun menegaskan bahwa setiap rakyat Indonesia berhak untuk mengungkapkan hati nuraninya lagi tidak menyakiti pribadi lain.

“Tapi hari ini tidak, saya harus berhati-hati untuk memilih kata agar kemudian tidak ada pemerintah yang tersinggung,” ucapnya.

Lebih lanjut, refly Harun mengatakan bahwa pemerintah merupakan benda mati. atas dasar itulah Presiden sebagai sebuah institusi negara tidak boleh tersinggung ketika mendapat kritik dari rakyat.

“Pemerintah dalam konsep hukum tata negara adalah benda mati. Yang benda hidup itu orangnya, yang punya hati, punya otak, punya pikiran. Yang punya rasa tersinggung itu adalah Jokowi. Tapi presiden tidak boleh punya rasa keteringgungan kepada rakyatnya, karena presiden itu adalah institusi negara,” urai Refly.

Baca Juga:  Soal Penyebab Penangkapan Aktivis KAMI, Refly: Padahal Twit Serupa Juga Banyak Di Medsos

“Tapi kita tidak bisa membedakan mana presiden yang merupakan pribadi, mana presiden yang merupakan lembaga,” imbuhnya.

Kemudian, Refly Harun Menjelaskan dasar hukum tentang pencemaran nama baik. menurutnya rumah yang harus dilindungi pertama kali adalah warga negara yang tidak memiliki kekuasaan apapun.

“Mereka yang harus dilindungi dari kemungkinan pencemaran. Kalau kita tidak, filosofinya terbalik. Yang dilindungi pertama adalah mereka yang punya senjata, yang menguasai TNI, yang menguasai Polri, yang menguasai Kejaksaan,” ucapnya.

Baca Juga:  Soal Pencalonan Gibran, Refly Harun: Langkah Awal Jokowi Bangun Klan Politik

“Padahal pesan konstitusi kita, lindungi dulu rakyat, bukan lindungi dulu pemerintah. Jadi sudah sangat melenceng,” tandas Refly Harun.[pojoksatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan