Rektor UIC Protes Keras Dana Haji Dipakai Tangani Corona

Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Prof Musni Umar (Istimewa)

Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Prof Musni Umar protes dana haji digunakan untuk menangani pademi virus Corona atau Covid-19.

Saya menolak keras dana haji dipakai yg bukan peruntukannya termasuk untuk atasi Corona,” kata Musni Umar melalui akun Twitternya, Sabtu (9/5).

Musni Umar mengaku tidak rela dana umat digunakan untuk menangani virus Corona.

Ia menyindir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) yang menyatakan tidak kekurangan uang dalam menangani Corona.

Baca Juga:  Musni Umar Sedih Dana Haji untuk Perkuat Rupiah: Sudah Salah Arah dan Salah Kelola

“Menkeu SMI sudah menegaskan pemerintah tdk boke. Kalau tdk boke jgn pakai duit umat. DPR tdk berhak restui pemakaian dana haji,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI merestui Kementerian Agama (Kemenag) melakukan realokasi anggaran penyelenggaraan ibadah haji untuk penanganan virus corona atau Covid-19.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan dana yang direalokasi hanya yang bersumber dari anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).

“Anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang bersumber dari APBN Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat direalokasikan untuk mendukung percepatan penanganan dan wabah dampak wabah Covid-19 yang bentuk penggunaannya akan dibahas kemudian,” kata Yandri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag, Rabu (15/4).

Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) berasal dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisi VIII juga meminta Kemenag segera mengembalikan uang jamaah jika ibadah haji dibatalkan karena corona.

Mekanisme pengembalian dibagi dalam dua kelompok. Dana jemaah haji reguler yang sudah lunas langsung dikembalikan ke rekening jemaah. Sementara untuk jemaah haji khusus, pengembalian akan diurus oleh Penyelenggara Haji Khusus (PKH) dan dana akan dikembalikan langsung ke rekening jemaah.

“Secara otomatis jemaah yang bersangkutan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya,” tutur Yandri.

Sumber: pojoksatu

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan