Relawan Jokowi Layangkan Somasi Pada Trans7 Atas Ulah Najwa Shihab

Buntut wawancara kursi kosong Menkes, Najwa Shihab dilaporkan ke polisi./piikiran-rakyat/Najwa Shihab

IDTODAY.CO – Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto melaporkan Presenter acara Mata Najwa, Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2020).

Selain melaoorkan Najwa Shihab, Sivia bersama relawan Jokowi juga akan melayangkan somasi kepada stasiun televisi Trans7 atas aksi Najwa Shihab yang mewawancarai kursi kosong yang dipresentasikan sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto di acara Mata Najwa beberapa waktu lalu menjadi penyebab pelaporan tersebut.

“Wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden (Jokowi). Sebab, Menteri Terawan adalah representasi dari Presiden Joko Widodo,” kata Silvia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Selasa (6/10/2020).

“Terlapornya juga kami akan memberikan somasi dan kami akan melaporkannya kepada dewan pers setelah ini,” ujar Silvia.

Demikian juga, pihaknya menyebut sudah melakukan komunikasi dengan dewan pers untuk memberikan ruang diskusi terkait masalah tersebut

“Kami bukan mau menyerang seseorang, tapi kami hanya ingin perlakuan Najwa Shihab di depan jutaan rakyat Indonesia tidak berulang dilakukan oleh wartawan lain atau tidak ditiru itu saja,” kata Silvia.

Silvia menuturkan, wawancara kursi kosong kepada narasumber yang dilakukan Najwa Shihab dapat memberikan preseden buruk.

Menurutnya, apabila kejadian tersebut tidak ditindaklanjuti secara tegas pasti akan diikuti oleh para wartawan lainnya.

Atas dasar itulah, Silvia bersama relawan Jokowi lainnya merasa perlu melaporkan Najwa Shihab kepada polisi.

Silvia menjelaskan, pihaknya melaporkan Najwa Shihab atas tuduhan melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

“Kami ke siber karena berurusan dengan UU ITE dan juga pejabat menteri yang notabene adalah pejabat negara,” urai Silvia.

Najwa Shihab dilaporkan atas tuduhan telah melakukan cyberbullying dengan menjadikan narasumber sebagai bahan parodi.

Baca Juga:  Wawancarai Kursi Kosong, Relawan Jokowi Laporkan Najwa Shihab, Polisi Arahkan ke Dewan Pers

Menurut Silvia, parodi yang dipertontonkan Najwa Shihab merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan kepada pejabat negara, apalagi sekelas menteri. Mengingat, Menkes merepresentasikan Presiden Republik Indonesia.

“Dalam KUHP Perdata dan Pidana, ketika bicara soal jurnalistik memang kami memakai UU pers, tetapi juga dilaporkan secara perdata dan pidana melalui pengadilan atau kepolisian,” ucap Silvia

Kemudian, laporan tersebut juga diperkuat dengan adanya barang bukti berupa penggalan video wawancara Najwa Shihab dari Youtube.

Bahkan, Silvia menegaskan bisa saja ada bukti lainnya yang bisa diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk memperkuat laporan tersebut.[kompas/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan