IDTODAY.CO – Ketua Komite Pengarah KMPK Din Syamsuddin kembali mengajukan gugatan pada UU 2/2020. Kegiatan tersebut dilayangkan menyusul gugatan sebelumnya yang dilakukan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM).

Secara resmi Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) mengajukan gugatan terhadap UU Corona tersebut ke MK pada Rabu (1/7).

Diketahui, UU 2/2020 merupakan Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan StabiIlitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Mantan ketua umum PP Muhammadiyah tersebut menjelaskan, gugatan KMPK merupakan bentuk konsistensi terhadap tuntutan sebelumnya yang menggugat Perppu 1/2020 ke MK pada 13 April 2020.

Beberapa poin pokok yang menjadi inti penolakan dari kmpk terhadap UU tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, terkait penerbitan dan penetapannya perppu tersebut menjadi UU 2/2020 menyalahi UUD 1945 dalam satu periode sidang.

Kedua, eliminasi pasal 2 tentang wewenang hak budget DPR.

Ketiga, adanya potensi terjadinya penyelewengan, moral hazard, dan korupsi pada pasal 27.

Lebih lanjut, Din Syamsuddin menjelaskan terbukanya peluang terjadinya kembali kejahatan sebagaimana menimpa BLBI tersirat dalam pasal 28. Sekaligus juga dan potensi menimbulkan otoritarianisme dalam pasal tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Din Syamsuddin menjelaskan, “Berbagai masalah tersebut perlu disosialisasikan dan dipahami oleh masyarakat luas karena akan sangat berbahaya terhadap kedaulatan negara dan kelangsungan hidup berbangsa,” tegasnya sebagaimana dikutip dari Rmol.id, Kamis (2/7).

Baca Juga:  Munas MUI Ke-10, Din Syamsuddin: Dengan Menyesal dan Mohon Maaf Saya Tak Bisa Hadir

Din  Syamsuddin mengatakan, muatan materi UU 2/2020 terlalu didominasi oleh pembahasan persoalan ekonomi. Dan mengabaikan penanganan covid 19,  padahal, penjudulan UU itu dikaitkan penyebaran Covid-19.

Bahkan, UU tersebut terlalu dominan dalam mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan tanpa sedikitpun menekankan pada pengelolaan covid 19.

“Khusus bab 3, diatur kebijakan stabilitas sistem keuangan, kewenangan dan pelaksanaan kebijakan BI, kewenangan dan pelaksanaan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kewenangan dan pelaksanaan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kewenangan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah,” ucapnya.

Din Syamsudin melayangkan gugatan tersebut bersama 61 orang pemohon perorangan; 9 ormas; tokoh ormas, publik, pimpinan asosiasi, rektor, perwakilan kampus, buruh, OKP, dan perwakilan BEM se-Indonesia.

Adapun kuasa hukum para pemohon JR KMPK tersebut adalah Prof. Dr. Syaiful Bakhri, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, Dr. Ibnu Sina Chandranegara, Dr. Ahmad Yani, Dr. Dwi Purti Cahyawati, Noor Asyari SH. MH., Dr. Dewi Anggraini, Merdiansa Paputungan, SH., MH.

“Para advokat telah bekerja dengan sangat intens, sehingga dokumen JR atas UU 2/2020 dapat disampaikan kepada MK RI pada hari Rabu (1/7),” klaimnya.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Amien Rais dan kawan-kawan kembali melakukan gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Baca Juga:  Tak Terima Tuntutan Mundur Din Syamsudin, Rizal Ramli: Sebagai Eks Mahasiswa ITB, Saya Malu!

Gugatan tersebut diajukan atas dasar penolakan terhadap gugatan sebelumnya tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Amien Rais tidak sendiri dalam melakukan gugatan tersebut. Dia ditemani juga oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, dan mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

Dalam gugatan tertanggal (1/7/2020) tersebut, Amien Rais dkk mempersoalkan UU Nomor 2 Tahun 2020 secara formal dan materiil.

Dari segi formal, Amien Rais dkk menilai UU tersebut berseberangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UUD 1945.

Lantaran, persetujuan DPR untuk menetapkan Perppu 1 Tahun 2020 sebagai UU diberikan dalam satu masa persidangan, yaitu masa sidang III. Pengajuan penetapan Perppu sebagai UU disampaikan pada 2 April 2020, kemudian disetujui pada 15 Mei 2020.

“Seharusnya apabila DPR menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pada masa sidang III, maka persetujuan atau penolakan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dilakukan pada masa sidang IV,” bunyi petikan permohonan tersebut sebagaimana dikutip dari kompas.com (2/7/2020).

Demikian pula, Amien Dkk menilai maka DPR menyetujui perpu tersebut tanpa mempertimbangkan DPD bertentangan dengan Pasal 22 D Ayat (2) UUD 1945.

Sedangkan secara materiil, terdapat beberapa pasal yang dipermasalahkan Amien Rais Dkk. Yakni, Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2 dan 3, Pasal 27, serta Pasal 28.

Baca Juga:  Bersyukur Siti Fadilah Bebas, Din Syamsudin: Sesungguhnya Beliau Tidak Salah

Pasal 2 menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen PDB tanpa adanya batas maksimal, dan mengikat UU APBN sampai tahun anggaran 2022.

Alhasil, norma tersebut membuat UU 2/2020 dinilai menghilangkan fungsi legislasi dan budgeting DPR. Sekaligus juga dianggap melanggar ketentuan konstitusi tentang UU APBN yang harus bersifat periodik atau harus ditetapkan setiap tahun.

Sedangkan, Pasal 27 UU 2/2020 menyebutkan bahwa pemerintah dan pejabat yang sedang bertugas menjalankan pemulihan ekonomi tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.

Dalam hal ini, Amien Rais dkk menilai pasal tersebut berpotensi memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk berbuat sewenang-wenang dan berpotensi membuka peluang korupsi.

Kemudian, Pasal 28 mengatur mengenai tidak berlakunya 12 UU yang berkaitan dengan kebijakan UU 2/2020. Memang, 12 UU tersebut tetap ada dan berlaku selagi tidak berkaitan dengan penanganan covid 19.

Dengan demikian, Amien Rais dkk menilai pasal tersebut memberikan peluang kepada presiden untuk memiliki kewenangan absolut tanpa batas.

Amien Rais dkk menyampaikan dalam petitumnya, MK harus memutuskan bahwa pembentukan UU 2/2020 berikut tiga pasal di dalamnya berseberangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.[kompas/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan