Resmi, MA Keluarkan Aturan Hukuman Penjara Seumur Hidup Bagi Koruptor Rp 100 M

Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

IDTODAY.CO – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020. Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Perma ini akan diberlakukan bagi terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa Perma ini dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.

“Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan,” demikian hal menimbang Perma Nomor 1 Tahun 2020  sebagaimana dikutip dari detik.com, Minggu (2/8/2020).

Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara. Perma ini membagi lima kategori:

Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.

Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.

Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar.

Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar.

Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.

Selain nominal kerugian yang dialami negara, pertimbangan pertimbangan lainnya adalah kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor. Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:

Baca Juga:  Mahkamah Agung: Pemerintah Naikkan Tarif BPJS, Sudah Benar

Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi

Kesalahan sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan terdakwa sedang

Kesalahan rendah, Dampak rendah dan Keuntungan Terdakwa rendah

Berikut ini simulasi hukuman berdasarkan Perma 1/2020 itu:

Penjara Seumur Hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.

Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.

Baca Juga:  MK Nyatakan Koruptor hingga Bandar Narkoba Berhak Dapat Remisi!

Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.

Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.

Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.

Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan