Respon Surat Terbuka Ida Fauziah, KSPI: Sudahlah, Hentikan Retorika Itu

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). (Foto: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

IDTODAY.CO – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merespons surat terbuka yang ditulis Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang diperuntukan kepada serikat buruh dan pekerja yang masih menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Ciptaker.

Dalam surat tersebut Ida mengatakan pemerintah berusaha mencari titik keseimbangan antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang menurutnya tak punya penghasilan dan kebanggaan.

Terkait surat tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal menilai bahwa semua pernyataan yang disampaikan Ida Fauziah hanyalah retorika belaka Dan tidak memiliki substansi yang menguntungkan bagi buruh.

“Pidato surat terbuka Bu Ida sudahlah, hentikan retorika itu, jangan bangun kebohongan lagi,” ujarnya kepada awak media, sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:  Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, KSPSI dan KSPI Gugat ke MK

Iqbal menjelaskan, salah satunya bisa dibaca dari pernyataan Menaker di publik yang menyebut pemerintah sudah berlaku adil dan menjaga keseimbangan kepentingan antara pengusaha dan buruh saat membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Iqbal berpendapat bahwa keadilan dan keseimbangan sama sekali tidak dipenuhi oleh pemerintah. Pernyataan tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa pemerintah telah mengorbankan hak-hak dasar huruf dalam RUU Cipta kerja tersebut.

Misalnya, penghapusan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK). Pastinya, kebijakan itu akan menciptakan ketidakseimbangan dan  membuat sistem pengupahan menjadi tidak jelas. Alhasil, buruh berada di posisi lemah.

“UMSK dihapus, masa sama rasa, sama rata, pabrik mobil dengan pabrik kerupuk? Justru itu tidak seimbang, makanya dibuatlah upah minimal direktorat/Kota,” tegasnya.

demikian juga dengan penekanan terhadap buruh terjadi berkaitan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinyatakan tidak ada batas waktu kontrak.

Meskipun tidak dijelaskan secara detail, akan tetapi dibolehkannya pemberi kerja untuk mempekerjakan orang dan memperpanjang kontrak sampai seumur hidup menjadi indikasi dari kebijakan tersebut.

“Orang bisa dikontrak seumur hidup, itu apa yang seimbang? Ini retorika yang dibangun sehingga menjadi sesat pikir,” jelas Iqbal.

kecewa dengan kebijakan kemenaker dalam penanganan nasib buruh, Iqbal mengaku tidak mau kembali berdiskusi sebagaimana dengarkan oleh Ida Fauziah dalam surat terbuka tersebut.

KSPI hanya akan mau bila berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo sebelum RUU Cipta kerja disahkan menjadi undang-undang oleh presiden dalam jangka waktu 30 hari mendatang.

“Kami akan meminta, memohon kepada Presiden Jokowi agar selama waktu 30 hari sebelum diundang-undangkan, minta proses dialog dengan Presiden dan kami akan berusaha untuk bertemu dengan Presiden,” pungkas Iqbal.[kompas/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan