Rizal Ramli Cs Gugat Soal Presidential Threshold ke MK, PBB: Kita Dukung

Rizal Ramli saat di Pesta Kebun Resto, Kota Semarang, Sabtu (2/3). (Foto: Tunggul Kumoro/JawaPos.com)

IDTODAY.CO – Partai Bulan Bintang (PBB) mendukung gugatan sejumlah tokoh diantaranya Rizal Ramli, Refly Harun, dan sejumlah lawyer terkait uji materi atas Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu terhadap UUD 1945. Intinya agar ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi 0 persen, sehingga semua parpol bisa mengusung capres-cawapres.

“Harusnya parliement threshold juga 0 persen. Semua 0 persen. Kita dukung (gugatan Rizal Ramli cs),” kata Sekjen PBB Arfiansyah Ferry Noer saat dimintai tanggapan, Senin (7/9). Sebagaimana dikutip dari kumparan (07/09/2020).

Baca Juga:  Rizal Ramli Geram, Mayoritas DPR Hanya "Yes Man" Tak Punya Nyali Tolak Ibukota Baru

Ferry mengatakan, gugatan itu wajar disampaikan ke MK. Sebab, nantinya masyarakat bisa punya banyak pilihan dalam menentukan pemimpinnya. Pun, agar tak hanya dimonopoli partai besar saja.

“Jadi, sah-sah saja JR ke MK, semua warga bisa saja ajukan untuk hak politik mereka. Ya salah satu alasan bisa banyak calon dan rakyat bisa memilih bukan hanya calon yang itu-itu saja,” tutur Ferry.

“Dan bukan dimonopoli calon oleh parpol besar saja. Kami PBB usulkan semua 0 Persen,” tambahnya.

Baca Juga:  Punya Cara Tumbuhkan Ekonomi hingga 8 Persen, Rizal Ramli Cerita Justru Diganti oleh Pengusaha Reklamasi

Terkait rasionalisasi penggugat, Ferry berharap agar gugatan itu bisa dikabulkan oleh Hakim MK.

“Semoga sembilan hakim MK punya nurani,” tandas Ferry.

Para tokoh yang mengajukan gugatan tersebut adalah Rizal Ramli dan Abdul Rachim Kresno. Mereka mendaftarkan gugatan tersebut ke MK dengan tanda terima bernomor 2018/PAN.MK/IX/2020. Refly Harun bertindak sebagai kuasa hukum bersama Iwan Satriawan, Maheswara Prabandono, dan Salman Darwis. 

“Makin ke sini makin dibikin banyak aturan yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal. Bahasa sederhananya, kalau mau jadi bupati mesti nyewa partai, sewa partai itu antara Rp 30 sampai Rp 50 miliar. Pemilu Presiden tarifnya lebih gila lagi, saya 2009 pernah ditawarin. Mas Rizal dari kriteria apa pun lebih unggul dibandingkan yang lain. Kita partai mau dukung, tapi kata partai butuh uang untuk macam-macam. Satu partai mintanya 300 miliar,” kata Rizal Ramli saat mendaftarkan Gugatan, Jumat (4/9).[kumparan/aks/nu]

Baca Juga:  RR: Ratu Elizabeth Saja Ikuti Prokes, Di Sini Kok Malah Sok Kuasa

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan