IDTODAY.CO – Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa hampir semua fraksi partai politik di DPR mengusulkan penundaan semua rancangan undang-undang yang dijadwalkan untuk dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. pasalnya, semua fraksi merasa khawatir tidak bisa menyelesaikan hingga batas akhir bulan Oktober.

Akan tetapi pema dari sejumlah daftar RUU yang akan ditunda pembahasannya, tidak ada ada nama RUU Haluan Ideologi Pancasila yang menjadi kontroversi dan mendapat penolakan dari semua elemen bangsa. .

Sedangkan Komisi I DPR mengatakan masakan fokus untuk merampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Mereka mengajukan pencabutan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Penyiaran.

Adapun Komisi II DPR RI memutuskan untuk mencabut RUU Pertanahan karena secara substansi beririsan dengan beberapa pasal yang terdapat di RUU Cipta Kerja. Kemudian rumah mereka juga akan mencabut RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dan menggantinya dengan RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim bersama pemerintah  pada Kamis (2/7).

Baca Juga:  DPR Janji Secepatnya Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi

Kemudian, Komisi IV DPR RI berencana mencabut RUU Kehutanan dan RUU Perikanan. Sedangkan Komisi V DPR RI masih akan merampungkan RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan dan RUU Jalan dan tidak mengajukan pencabutan RUU apapun.

Sementara itu, Willy menegaskan Komisi VI akan berfokus pada RUU BUMN. Juga akan mengeluarkan RUU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dari Prolegnas Prioritas 2020.

Sementara Komisi VII DPR RI tak mengajukan pencabutan. Sebab RUU Minerba telah disahkan, sedangkan RUU Energi Baru dan Terbarukan masih dalam pembahasan.

Adapun Komisi VIII DPR RI berencana mencabut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kemudian Komisi IX DPR RI tetap berkomitmen untuk merampungkan dua RUU yang sedang mereka bahas.

Adapun Komisi X DPR RI akan mencabut RUU Pramuka. Kemudian Komisi XI DPR RI akan menunda RUU Bea Meterai dan RUU Fasilitas Perpajakan.

Sebagaimana disebutkan, status RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) belum UM memperoleh kepastian meskipun sudah mendapatkan gelombang protes dari berbagai kalangan.

Ketidakpastian mengenai RUU HIP, menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dikarenakan belum jelasnya keputusan resmi dari pemerintah.

“Soal RUU HIP di-drop atau tidak, bukan lagi di kewenangan Baleg karena sudah jadi draf RUU. Kalaupun mau, harus diputuskan fraksi-fraksi di Badan Musyawarah,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Swamedium.com (30/6).

Supratman menegaskan keputusan resmi terkait RUU tersebut masih menunggu kejelasan sikap pemerintah yang disampaikan secara resmi kepada para pimpinan fraksi. Nantinya RUU tersebut akan diputuskan melalui Badan Musyawarah.

Baca Juga:  Golkar Tidak Mau Kursi Bekas Azis Syamsuddin Kelamaan Kosong

Supratman hanya menjelaskan pihaknya sedang menunggu keputusan resmi pemerintah. Sedangkan mengenai surat resmi terkait penolakan tersebut belum bisa dipastikan apakah sudah diterima DPR atau tidak.

“Intinya posisi Baleg sekarang tidak dalam bisa menarik atau tidak, tapi harus diputuskan bersama-sama pimpinan fraksi dan pimpinan DPR dalam rapat Badan Musyawarah,” tutur Politikus Partai Gerindra itu.

Saat ini, Baleg sedang fokus terhadap evaluasi RUU pada prolegnas 2020. Dalam kesempatan tersebut mereka memberikan peluang penundaan terhadap sebagian RUU untuk mengurangi beban legislasi.

“Kita baru mendengar aspirasi ini (dari fraksi-fraksi soal RUU yang akan di-drop). Besok Kamis akan kita putuskan bersama dengan pemerintah,” tegas Supratman.[Swamedium/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan