IDTODAY.CO – Wahyu Setiawan Mantan Komisioner KPU, diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Wahyu Setiawan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 12.53 WIB. Penyidik selesai memeriksa Wahyu sekitar jam 18.00 WIB. Kepada wartawan, Wahyu mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya diperiksa terkait hubungannya dengan tersangka Harun Masiku yang merupakan politisi PDIP.

Baca Juga:  Buntut Putusan MK, Jokowi dan Keluarga Diadukan ke KPK dengan Tuduhan Nepotisme

“Saya hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk kasus masalah Harun Masiku. Tetapi selengkapnya, PH (penasihat hukum) saya yang akan menjelaskan,” kata Wahyu Setiawan kepada wartawan, Selasa (17/3).

Namun, saat Wahyau ditanyai surat yang diajukan oleh DPP PDIP terkait pengajuan PAW Harun Masiku, ia mengaku bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri. “Kalau itu (ditandatangani Megawati) iya,” singkatnya. Sebagaimana dikutip dari RMOL.ID (17/03/2020).

Baca Juga:  Inspeksi Ke Rutan KPK, Komisi III: Kami Tidak Bertemu Dengan Tahanan KPK

Disamping itu, Tony Akbar Hasibuan selaku penasihat hukum Wahyu Setiawan, mengatakan bahwa Wahyu Setiawan dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik KPK. “Tadi diperiksa statusnya sebagai tersangka. Ini pemeriksaan pertama kali dalam status sebagai tersangka.

Pertanyaannya itu sekitar 30an pertanyaan,” kata Tony Akbar Hasibuan.

Sumber: rmol.id
Editor: Ahmad Kamali

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan