IDTODAY.CO – Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus menegaskan bahwa PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap melayani penumpang lintas pulau Jawa di saat pandemi Covid-19. PT KAI menyiapkan rangkaian Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk mengangkut para penumpang yang syarat tertentu.

Yakni, memiliki Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 4 Tahun 2020 ditambah dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga:  Update Corona 16 April : Total Kasus Positif 5.516, Sembuh 548, Meninggal 496

“Jadi yang menentukan boleh tidaknya calon penumpang menggunakan KLB adalah tim satgas gabungan yang ada d stasiun,” ujar Joni sebagaimana dikutip dari Okezone.com(26/5/2020).

Dengan adanya surat edaran tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting.

Begitu pula, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.

Baca Juga:  JK Prediksi Indonesia Kembali Normal Setelah 3 Tahun

“Jika hasil verifikasi berkas dari tim satgas menyatakan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat, ditandai dengan adanya surat izin membeli tiket, maka barulah kami akan melayani penjualan tiketnya,” lanjutnya.

Dengan demikian, tim Satgas yang ada di stasiun akan menjadi pemberi Keputusan terkait berangkat tidaknya penumpang yang bersangkutan. PT KAI hanya melayani penumpang yang telah mengantongi izin dari tim satgas.

“Yang menentukan syaratnya tim satgas gabungan, syaratnya sesuai dengan Surat edaran Satgas nomor 4 tahun 2020 + SIKM. PT KAI hanya menyediakan sarana angkutan berupa rangkaian kereta dan penjualan tiketnya,” tandasnya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan