Sebagai Pembelajaran, PPNI Kaji Langkah Hukum Penolak Jenazah Perawat Covid-19

Penolak Jenazah Perawat Covid-19 (Foto: Merdeka/ Instagram/@evarahmisalama)

IDTODAY.CO – Salah satu perawat di RSUP dr Kariadi tertular COVID-19 dan meninggal hari Kamis (9/4) kemarin. Pihak keluarga ingin jenazah dimakamkan di sebelah makam ayahnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran.

Namun terjadi penolakan sehingga jenazah diputuskan dimakamkan di kawasan makam Bergota Semarang di dekat RSUP dr Kariadi Semarang.

Penolakan ini bisa jadi akan sampai ke ranah hukum. Menurut Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah hal itu sebagai bentuk pembelajaran.

“Harus ada pembelajaran terkait kejadian ini, karena profesi perawat ini merupakan garda terdepan penanganan COVID-19 yang sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Ketua DPW PPNI Jateng, Edy Wuryanto. Sebagaimana dikutip dari Detik.com (10/04/2020).

Ia menjelaskan bahwa pihak yang menolak termasuk ketua RT di sekitar pemakaman tersebut sudah melakukan permintaan maaf. Oleh karena itu tim hukum dan rekan seprofesi akan mengkaji terlebih dahulu, apakah masih layak untuk di lanjutkan ke ranah hukum.

Baca Juga:  Luhut: Hanya China Yang Berhasil Cegah Corona Dengan Lockdown

“Saya akan rapat dengan ahli hukum, apakah ini masih layak untuk diteruskan atau kita ambil mediasi. Yang penting masing- masing memiliki kesadaran bahwa ini memang situasi yang tidak dikehendaki,” tandasnya.

Untuk diketahui bahwa Ketua RT 6 Dusun Sewakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Purbo menyampaikan telah menyampaikan permintaan maaf atas penolakan yang sebelumnya dilakukan. Ia mengaku hanya menampung aspirasi warga.

“Saya tidak punya daya, itu aspirasi warga dan saya hanya kewajiban untuk koordinasi ke perangkat desa saja,” kata Purbo.

“Saya atas nama pribadi dan juga mewakili masyarakat saya, mohon maaf atas kejadian kemarin. Saya juga meminta maaf kepada perawat seluruh Indonesia,” imbuhnya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan