IDTODAY.CO – Penghentian tunjangan profesi yang tercantum dalam Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020. Dikeluhkan oleh sejumlah kalangan karena dinilai merugikan para guru di satuan pendidikan kerja sama (SPK). Hal tersebut dikarenakan terjadi tebang pilih tunjangan profesi bagi guru non-PNS yang bertugas di SPK.

Terkait hal tersebut, Praktisi dan Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji mendesak pemerintah untuk menjelaskan perihal pertimbangan yang menjadi dasar penghapusan tunjangan guru SPK.

“Apa dasarnya guru-guru yang ngajar di sekolah SPK itu ngga layak dapat tunjangan, apa mereka bukan guru juga,” ujarnya sebagaimana dikutip dari JawaPos.com (18/7).

Indra kemudian menegaskan bahwa para guru yang mengajar di SPK secara kualitas juga mumpuni. Sebagai contoh, mereka mempelajari dan mempraktekkan bahasa asing dalam proses pembelajaran.

“Ini kan lucu kalo pemerintah ada orang meningkatkan diri, terus malah tunjangannya dipotong, lebih baik dia balik ke sekolah nasional (negeri),” terang dia.

Lebih lanjut, Indra menilai Nadiem Makarim menganggap masyarakat Indonesia seperti aplikasi terprogram yang bisa diperlakukan seenaknya.

Baca Juga:  Pelajaran Agama Bakal Dilebur dengan PKN, Ini Penjelasan Kemendikbud

“Saya punya kesan tidak memanusiakan manusia, padahal ngurusin manusia kan beda sama ngurusin aplikasi, jadi harusnya ada penjelasan kenapa, misalnya karena duitnya ngga cukup, jadi kita harus mengorbankan guru-guru SPK, jumlahnya sekian, paling ngga kan begitu, kita nanti bisa berdebat lagi, apa benar guru-guru spk ini tidak layak mendapatkan tunjangan dibanding guru-guru PNS,” terangnya.

“Jadi tolonglah, pendidikan kan ngurus manusia, beda dengan aplikasi jadi jangan berpikir hanya dengan membuat kebijakan saja, terus masalah selesai, itu bikin aplikasi kayak gitu. kalau ngurus manusia harus ada dialog, diskusi, pandangan terbuka, membangun manusia kan begitu caranya. Harus ada mediasi. ini diskriminatif yang tanpa penjelasan,” tandasnya.[jawapos/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan