Sebut Penolak UU Ciptaker Susah Diajak Bahagia, KSPI Tanggapi Pernyataan Moeldoko

Jenderal Moeldoko Staff Presiden Jokowi,(Foto: Tribunnews)

IDTODAY.CO – Pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yang menyinggung penolak omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) susah diajak bahagia ditanggapi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Menurut KSPI buruh jelas tak bahagia karena aspirasi kaum buruh tidak diakomodir.

“Permasalahannya adalah pada saat penciptaan lapangan kerja itu diupayakan, secara bersamaan kita juga meminta agar perlindungan terhadap kaum buruh itu menjadi prioritas. Itu yang membuat kita tidak bahagia, yang membuat kita bersedih hati kenapa aspirasi kaum buruh terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak terakomodir dengan baik,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, kepada wartawan, Sabtu (17/10). Sebagaimana dikutip dari detik.com (18/10/2020).

Baca Juga:  Menkopolhukam: Perubahan Halaman Draft Final UU Cipta Kerja Pantas Dipertanyakan

Kahar menyebut bahwa buruh juga tidak merasa bahagia atas pengesahan UU Ciptaker karena upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) dihilangkan. Selain itu, dia menyinggung pembatasan pemberlakuan UMK.

“Kemudian bagaimana buruh bisa bahagia kalau outsourcing itu dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan, padahal kan sebelumnya outsourcing itu hanya boleh di 5 jenis pekerjaan. Tapi UU Cipta Kerja ini memperbolehkan hampir semua jenis pekerjaan di outsourcing. Bagaimana mungkin buruh bahagia dengan sistem kerja seperti itu,” ujar Kahar.

Menurut Kahar, UU Cipta Kerja juga mereduksi hak buruh terkait pembatasan kontrak. Ia menilai UU Cipta Kerja ini menghilangkan batasan waktu kontrak dan mengurangi jumlah pesangon.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Anjurkan Penolak UU Cipta Kerja Ajukan Uji Materi ke MK

“Akibatnya buruh akan kehilangan harapan untuk diangkat menjadi karyawan tetap. Jadi bagaimana buruh mau bahagia kalau kemudian aturan mengenai karyawan kontrak itu bisa membuat dirinya dikontrak berulang-ulang seumur hidupnya, tanpa diangkat menjadi karyawan tetap. Hak-hak buruh yang direduksi atau dikurangi itulah yang membuat buruh sulit untuk merasa bahagia,” katanya.

Ia juga membantah anggapan Moeldoko yang menyebut pihak yang menolak tidak memahami substansi omnibus law UU Cipta Kerja secara menyeluruh. Dia mengatakan kaum buruh memahami betul UU Cipta Kerja.

“Pak Moeldoko tahu bahwa buruh itu masuk dalam tim teknis. Kan pemerintah membentuk tim teknis dimana salah satu anggota tim teknis adalah serikat buruh dan perwakilan dari pengusaha. Nah di tim teknis itu dibahas pasal per pasal, jadi detail. Pasal ini usulan buruh apa, pasal itu usulan buruh apa. Sehingga buruh tahu persis dengan pasal-pasal yang ada di dalam UU Cipta Kerja itu,” jelas Kahar.

“Itu pandangan keliru lah, justru buruh melakukan aksi unjuk rasa karena mereka sadar ada hak-hak mereka yang hilang. Ada UU Nomor 13 yang secara sistematik direduksi oleh UU Cipta Kerja,” imbuhnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan