IDTODAY.CO – DPP PAN, Saleh Pertaonan Daulay mempertanyakan maksud PA 212 terkait Prabowo Subianto yang dinilai sudah selesai apabila mau mencalonkan diri sebagai presiden pada pemilu 2024.

Pasalnya secara peraturan UU, Prabowo Subianto masih sangat layak untuk mencalonkan diri sebagai capres.

“Jadi kalau yang dimaksud selesai oleh mereka kita perlu definisikan juga seperti apa? Tapi kalau dari aturan perundang-undangan kan tidak ada yang melarang. Selama aturan perundang-undangan tidak ada yang melarang kita tidak bisa nyatakan udah selesai,” kata Saleh Pertaonan Daulay sebagaimana dikutip dari Detik.com (10/8/2020).

“Tapi yang mereka maksudkan selesai itu apa? Apakah karena sudah tiga kali lalu dianggap selesai, atau aspek yang lainnya. Tapi sejauh ini menurut saya kalau kita lihat dari aturan UU Pemilu, nggak ada juga yang melarang seseorang untuk mencalon beberapa kali. Apalagi belum pernah duduk. Yang dilarang kalau udah dua kali duduk sebagai presiden,” sambungnya.

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan