IDTODAY.CO – Sejumlah menteri siang ini mendatangi DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Secara resmi RUU ini akhirnya diajukan kepada DPR.
“Saya membawa surat presiden yang berisi 3 dokumen. Satu dokumen surat resmi Presiden kepada Ibu Ketua DPR, dan ada dua lampiran lain yang terkait rancangan UU BPIP,” ucap Menkopolhukam Mahfud MD usai pertemuan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7). Seperti dikutip dari kumparan (16/07/2020).
Tidak hanya Menkopolhukam, turut hadir dalam pertemuan itu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menkumham Yasonna Laoly, Mensesneg Pratikno, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Mendagri Tito Karnavian. Mereka diterima Puan Maharani dan pimpinan DPR lain.
Mahfud menjelaskan bahwa RUU BPIP tidak sama dengan RUU HIP kontroversial yang diubah materinya jadi BPIP. Melainkan payung hukum baru berisi tugas, fungsi, dan kelembagaan BPIP.
“Dalam RUU ini menyatakan, seperti disampaikan Bu Puan tadi, kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila, maka TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 itu harus jadi salah satu pijakan pentingnya. Itu ada di dalam RUU ini jadi menimbang butir 2 setelah UUD 45,” beber Mahfud.
Mahfud juga mengatakan bahwa RUU BPIP merupakan rumusan Pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD dan 5 sila sebagai satu satuan makna dan satu tarikan napas pemahaman. Bukan pemahaman di RUU HIP.
“Kami sepakat ini akan dibuka seluas-luasnya masyarakat yang ingin berpartisipasi membahas dan mengkritsinya silakan. Silakan ni nanti dokumen terbuka akan dimuat di situsnya DPR,” kata Mahfud.[kumparan/aks/nu]