Sejumlah Paslon Pilkada Serentak 2020 Langgar Protokol Kesehatan Saat Daftar ke KPU, Ini Ultimatum Satgas COVID-19

Rombongan bakal paslon Walikota Solo, Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo) di KPU Solo, Jawa Tengah, Minggu (6/9). (Foto: Istimewa)

IDTODAY.CO – Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada untuk mengawasi proses penyelenggaraan pilkada agar tidak melanggar protokol kesehatan.

Wiku menyampaikan hal itu sebagai respon adanya pelanggaran protokol kesehatan oleh Paslon Pilkada Serentak 2020 dengan mengumpulkan massa saat pendaftaran ke KPU.

“Kami berusaha imbau berbagai unsur yang tadi sudah kami sebutkan, yang terlibat dalam prosesnya untuk betul-betul awasi setiap tahapan kegiatan agar tetap berjalan sesuai prinsip fungsinya tanpa langgar protokol kesehatan, dalam hal ini kampanye,” kata Wiku dalam konferensi persnya, Kamis (10/9). Seperti dikutip dari kumparan (10/09/2020).

“Bentuk kampanye yang disarankan telah diatur dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 beserta protokol kesehatan,” lanjutnya.

Wiku meminta agar para paslon untuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, khususnya Satgas Penanganan COVID-19, ketika akan menggelar kampanye di lapangan.

“Kalau mau kampanye di luar bentuk yang telah disebutkan di peraturan tersebut, diharapkan untuk kordinasi dengan Satgas atau Dinas atau Puskesmas setempat karena ini berpotensi risiko. Pemerintah sudah melihat beberapa pelanggaran yang terjadi akhir-akhir ini. Kami harapkan masyarakat dan kontestan yang maju tertib,” imbaunya.

Baca Juga:  Singapura Akan Upayakan Tidak Bergantung pada Pekerja Asing Usai Pandemi COVID-19

Kemudian Wiku berharap kepada daerah yang masih menerapkan PSBB untuk menyusun sanksi yang tegas dan jelas agar memberikan efek jera kepada paslon maupun masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama penyelenggaraan pilkada.

“Kami harap untuk yang masih PSBB susun sanksi tegas dan jelas dari hukum yang berlaku, dan berikan efek jera pelanggar dan bentuk aturan universal di penduduk tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, telah menegur 72 paslon yang petahana yang diketahui melanggar kesepakatan protokol corona.

“Merespons peristiwa ini maka Kemendagri, sesuai kewenangan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kepada paslon petahana karena statusnya ASN maka kami telah melakukan peneguran,” kata Tito dalam rapat Komisi II secara virtual.

“Ada 72 peneguran. 1 gubernur, bupati 36, wakil bupati 25, wali kota 5 dan wakil wali kota 5,” tandasnya.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan