Selama Arus Mudik-Balik Lebaran, Kemenhub Perketat Pengawasan Transportasi

Suasana Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur saat mudik lebaran 2019, Kamis (30/5/2019). (Suara.com/M Yasir)

IDTODAY.CO – Mengingat aturan larangan mudik yang diterapkan pemerintah masih berlaku akibat pandemi virus Corona (COVID-19), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan memperketat pengawasan transportasi selama masa arus mudik dan arus balik hari raya Idul Fitri 1441 H.

“Sesuai dengan kebijakan pemerintah yang sudah dengan tegas melarang mudik, Kemenhub bersama stakeholder terkait fokus untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi mulai masa menjelang Idul Fitri (arus mudik) hingga masa setelah Idul Fitri (arus balik),” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5). Seperti dikutip dari detik.com (22/05/2020).

Adita mengatakan bahwa pihaknya telah mengerahkan sejumlah petugas di lapangan agar mengawasi jalannya aturan tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak kecolongan oleh masyarakat yang bersikeras mencari celah untuk mudik.

“Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan pihak lainnya yang bersikeras mencari celah untuk mudik dan menyediakan sarana transportasi untuk kegiatan mudik. Untuk itu kesiapan semua petugas di lapangan untuk menegakkan aturan sangat penting,” kata Adita.

Untuk memastikan pengawasan berjalan dengan baik, para pemangku kebijakan sudah turun ke lapangan. Bahkan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kata Adita, meminta agar masyarakat turut berpartisipasi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Baca Juga:  Belajar Di Rumah Buat Anak Stres, Kak Seto: Mereka Rindu Guru Mengajar Di Sekolah

“Saat ini para dirjen juga sudah turun ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan terkait pengetatan pengawasan berjalan dengan baik. Pak Menhub ingin memastikan para petugas dapat menegakkan aturan. Selain itu, beliau juga meminta partisipasi masyarakat untuk ikut membantu pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19,” kata Adita.

Pengetatan pengawasan transportasi tersebut, jelas Adita, dilakukan dalam tiga fase. Dia menyebut pengetatan pengawasan transportasi akan berlaku hingga 1 Juni nanti.

“Pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi dalam tiga fase yaitu: fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 s.d 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 s.d 1 Juni 2020,”tuturnya.

Ia juga mengatakan bahwa Kemenhub sudah melakukan pengetatan pengawasan menjelang Lebaran di beberapa titik mulai dari bandara, pelabuhan, stasiun dan di beberapa terminal serta sejumlah prasarana transportasi lainnya. Sedangkan untuk pasca Lebaran, pihaknya sudah menyiapkan skenario penyekatan lalu lintas di daerah keluar masuk Jabodetabek.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan