Selama CMB, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi Nazaruddin

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5). – Antara/Sigid Kurniawan

IDTODAY.CO – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung. Selama menjalani cuti menjelang bebas (CMB), ia harus mematuhi segala aturan. Apa saja?

“Ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6). Sebagaimana dikutip dari detik.com (16/06/2020).

Baca Juga:  Terkait Pengakuan Nazaruddin, KPK Wajib Melanjutkan Penyidikannya

Antara lain, Yang Harus dipatuhi oleh Nazaruddin adalah tidak melanggar hukum dan wajib melapor ke Bapas Bandung secara berkala.

“Kemudian kalau mau ke luar negeri, harus izin menteri Hukum dan HAM,” kata Aris.

CMB ini diberikan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).

Baca Juga:  Amien Rais Dinilai Tak Perlu Komentari Mundurnya Neno Warisman dan Agung Mozin dari Partai Ummat

Untuk diketahui bahwa Nazaruddin terseret kasus proyek Hambalang. Dia divonis hakim hukuman 13 tahun penjara atas perkara tersebut.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan