IDTODAY.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) vonis 3 tahun penjara terhadap salah seorang warga Karo, Sumatera Utara (Sumut) inisial JM (24). JM dinyatakan menyebarkan ujaran kebencian karena menghina Nabi Muhammad SAW.

Dikutip dari detik.com (05/11/2020), kasus itu bermula saat seseorang mengupload video ‘Muhammad Sang Pembawa Damai’ di sebuah akun Facebook.

Kemudian JM membuat komentar pada 6 Mei 2020 yang pada intinya menghina Nabi Muhammad. JM juga menuliskan kata tidak pantas tentang Al-Quran

Atas perbuatanya itu, JM yang saat itu kos di Warakas, Tanjung Priok, Jakut langsung dilaporkan ke polisi. Kemudian aparat segera bergerak dan menangkap JM pada 9 Mei 2020. Mau tidak mau, JM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Saat dipersidangan, JM mengaku dirinya tidak tahu tentang akibat dari tulisannya itu. Akan tetapi, setelah JM bangun tidur sore hari, JM membuka Facebook baru mengetahui kalau komentar yang ia tulis berdampak viral dan meresahkan serta menimbulkan kebencian di masyarakat.

Baca Juga:  Tiba di Sumut, Anies Diteriaki Presiden

Setelah berunding, majelis memutuskan JM bersalah.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45a ayat (2) UU ITE. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3(tiga) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketok ketua majelis Djuyamto.

Duduk sebagai anggotanya Taufan Mandala dan Agus Darwanta. Hukuman itu setahun di bawah tuntutan jaksa.

Menurut penilaian majlis hakim, tulisan JM itu terbukti menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Baca Juga:  Warga Sumut Resmi Somasi Penjualan Hak Kelola Kualanamu ke India: Ini Sangat Melukai Kami

“Di dalam persidangan tidak ternyata adanya hal-hal yang dapat dijadikan alasan pembenar maupun pemaaf, yang dapat meniadakan sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa sehingga dikecualikan dari pertanggungjawaban pidana, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai kesalahannya,” ujar majelis dengan suara bulat.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan