Sepakat, DPR dan Pemerintah Ganti RUU HIP Dengan RUU BPIP

Ketua DPR Puan Maharani didampingi pimpinan DPR lainnya bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan jajaran menteri pemerintah saat konferensi pers terkait dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diubah menjadi RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (Foto: Humas DPR)

IDTODAY.CO – Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menggantinya dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani untuk tidak membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Kesepakatan tersebut diambil pasca pertemuan antara pimpinan DPR dan perwakilan dari pemerintah seperti Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama ma Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.

Baca Juga:  Mendegradasi Pancasila, Fadli Zon Desak Pemerintah Tarik RUU HIP: Tak Usah Ditunda !

Melalui keterangan pers di gedung DPR RI, puan Maharani mengatakan, “Konsep RUU BPIP berisikan substansi berbeda dengan RUU HIP,” kata Puan sebagaimana dikutip dari Viva.co.id (16/7/2020).

Lebih lanjut, puan Maharani menjelaskan perbedaan antara RUU HIP dengan RUU BPIP.

“Dalam RUU BPIP ada penguatan lembaga yang sudah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya. Dengan begitu, tidak lagi menyinggung substansi ideologi Pancasila seperti di RUU HIP” terang cucu proklamator RI tersebut.

Baca Juga:  KPK Tangkap Edhy Prabowo, Komisi IV Pernah Minta Ekspor Benih Lobster Dihentikan

“Substansi RUU BPIP hanya mengulas ketentuan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur BPIP. Pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila sudah tidak ada lagi,” imbuh Puan.

Namun demikian, dibalik kesepakatan tersebut, pemerintah dan DPR sepakat pembahasan RUU BPIP tidak akan menjadi prioritas. Mereka menegaskan akan menunggu kritik dan saran dari masyarakat terkait RUU tersebut.

“Sehingga hadirnya RUU ini menjadi kebutuhan hukum bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila,” ucapnya.

Terkait keputusan tersebut, puan Maharani berharap polemik soal RUU HIP tidak lagi diperdebatkan. “Agar setelah terjadi kesepakatan, segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu ini terkait RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai, serta gotong royong,” urai Puan.[viva/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan