IDTODAY.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegas menolak Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Rancangan aturan ini selain mendistorsi Pancasila juga jelas membuka peluang bangkitnya paham komunis PKI dan ateisme. Aparat berwenang harus mengusut siapa konseptor RUU ini.

“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yg ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib,” kata Sekjen MUI Anwar Abbas dalam maklumat Jumat(12/6).

Kedua paham itu jelas-jelas berlawanan dengan sila-sila Pancasila. Yang berarti juga menabrak landasan dasar negara NKRI, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam maklumat Nomer Kep 1240/OP MUIVI/2020, Dewan Pimpinan MUI se-Indonesia menolak keras RUU HIP. MUI juga meminta umat Islam menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya dan upaya pihak-pihak yang berusaha menyusup untuk menghidupkan kembali paham tersebut.

Baca Juga:  Pengusul RUU HIP Bisa Dianggap Melakukan Pemberontakan Pada NKRI

“Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia
menghimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya
konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” bunyi petikan maklumat tersebut, Jumat(12/6).

Baca Juga:  Setuju Pembahasan Ditunda, PDI Perjuangan Tetap Beharap RUU HIP jadi Undang-undang

Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”,
adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna
dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan
keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan
dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut,” bunyi maklumat yang ditandatangani Sekjen MUI Anwar Abbas dan Wakil Ketum MUI KH Muhyiddin Junaidi.

MUI juga meminta kepada Fraksi-Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada Tahun 1948 dan Tahun 1965 khususnya.

Namun, pasca reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya dimasa lalu dengan memutarbalikkan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Keberadaan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga Wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun,” tegas MUI. (EP)

Sumber: indonesiainside.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan