IDTODAY.CO – Ahli Epidemologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan bahwa  obat COVID-19 hasil penelitian Universitas Airlangga (Unair) Surabaya bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI itu tidak memenuhi prosedural dan tidak layak untuk didaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Secara tegas, Pandu mengatakan akan melakukan gugatan apabila BPOM menerima hal tersebut karena tidak sesuai prosedur yang ditentukan.

Baca Juga:  Satgas Blak-Blakan Vaksin Belum Tentu Bisa Atasi Corona

“Yang paling penting adalah prosesnya, apakah diikuti nggak standar prosedurnya. Itu yang paling penting. Makanya saya berani bilang, jangan percaya. Karena itu berdasarkan kaidah standar, kalau itu udah dilanggar sama mereka, jangan dipercaya. Apalagi sampai didaftarkan oleh Badan POM, dan Badan POM menerima, saya gugat,” kata Pandu sebagaimana dikutip dari SINDOnews, Minggu (16/8/2020).

Pandu menegaskan bahwa wa semua penelitian yang bersifat nasional harus di-review oleh Komite Etik Balitbangkes, baik obat maupun vaksin. bahkan, balitbangkes juga harus melakukan monitor pada setiap proses penelitian yang dilakukan.

Baca Juga:  Soal Ujicoba Vaksin Dari China, Ada Baiknya Presiden Jokowi Dan Menterinya yang Jadi Kelinci Percobaan

“Saya menggugatnya bukan ke TNI atau BIN, tapi ke akademis Unairnya, sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap integritas ilmu pengetahuan. Mereka tahu itu, tidak ada jalan pintas untuk pengembangan ilmu,” ujar Pandu.

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan