IDTODAY.CO – Terdakwa kasus swab test RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini Rabu, (14/4/2021). Sidang diselenggarakan dengan agenda pemeriksaa saksi.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku siap dihadirkan sebagai saksi di persidangan Rizieq Shihab.

“Insya Allah pagi ini saya hadir (dalam sidang Rizieq dalam kasus swab test RS UMMI Bogor),” kata Bima seperti dilansir Suara.com, Rabu (14/4/2021).

Bima mengaku akan memberikan keterangan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, ia akan memparkan data dan fakta yang ia miliki.

“Saya akan sampaikan semua sesuai dengan BAP saya. Fakta dan data,” ujarnya.

Diketahui, Rizieq Shihab didakwa karena menyebarkan berita bohong terkait kondisinya yang terpapar Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor. Ia dijerat pasal Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Tes “Swab” Habib Rizieq Shihab, Bima Arya: Saya Siap Sampaikan Data dan Fakta

Sumber: jitunews.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan