Siap Lawan Presiden, Kapolri, dan Kabareskrim, Ruslan Buton ikuti Sidang Praperadilan Pagi Tadi

Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI (Foto: ISTIMEWA/TAKAWANEWS.COM)

IDTODAY.CO – Ruslan Buton tersangka pelaku ujaran kebencian atas surat terbukanya kepada Presiden Joko Widodo akan menjalani sidang praperadilan yang akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pagi (10/6).

“Diagendakan dimulai pukul 09.15 WIB,” ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id (10/6/2020).

 Serdadu Eks Trimata Nusantara itu menempuh jalur praperadilan yang resmi didaftarkan pada Selasa (2/6).

Dalam gugatan praperadilan itu, Ruslan melawan Presiden RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Bareskrim dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya, Irjen Pol Argo Yuwono kemudian menjelaskan beberapa pasal yang akan digunakan terhadap kasus yang menimpa Ruslan Buton.

“Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun” kata Argo Yuwono.

Baca Juga:  Pengacara Minta Ruslan Buton Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Pihak Polri Keberatan

Disisi lain, tim hukum Ruslan Buton menilai Dirtipidsiber Bareskrim Polri salah menerapkan hukum dan melanggar Hukum Acara Pidana.

“Secara kasat mata maka tersangka Ruslan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh termohon karena ia ditangkap tanggal 28 Mei 2020 berdasarkan surat perintah dengan status tersangka dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Mei 2020 dengan demikian tidak terpenuhinya surat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014,” ujar tim hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta kepada redaksi beberapa waktu lalu.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan