IDTODAY.CO – Juru Bicara Mahkamah Agung RI Andi Samsan Nganro menegaskan bahwa pihaknya telah mengadili 16 anggota TNI yang terlibat lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Menurutnya, oknum prajurit TNI pelaku homoseksual melakukan interaksi dalam kelompok grup WA dengan nama tertentu,  bukan dalam bentuk terorganisasi.

“Mereka dalam kelompok grup WA dengan nama komunitas tertentu,” ucap Andi sebagaimana dikutip dari Merdeka.com, Rabu (21/10).

Andi Juga menegaskan, terdapat 20 berkas perkara kasasi pada MA soal pelanggaran hukum prajurit terkait perbuatan homoseksual.

“Ya benar, Sebanyak 16 perkara sudah diputus ditingkat kasasi dan 16 orang tersebut dipecat semua,” kata Andi

Andi menjelaskan terkait putusan pembebasan atas pelanggaran hukum tersebut dipandang dapat mengecewakan pimpinan TNI, dan berpengaruh terhadap kehidupan disiplin prajurit. Namun demikian, ada juga beberapa berkas perkara yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga:  Usung Non Kader, NasDem Rekomendasi Pasangan TNI-Polri Aktif di Pilkada Purworejo, Ini Alasannya

“Terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat perbuatan homoseksual harus diberikan tindakan/sanksi yang tegas. Penekanan kepada jajaran peradilan militer untuk secara cermat dalam mengadili prajurit yang terlibat pelanggaran homoseksual,” urai Andi.[merdeka/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan