IDTODAY.CO – Sekolah  yang berada di zona hijau dan kuning terkait virus Corona (COVID-19) dapat melakukan pembelajaran tatap muka maksimal 4 jam. Jam belajar yang dibatasi tersebut agar tak membebani para guru. Hal itu disampaikan oleh Dirjen PAUD-Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri dalma telekonferensi Kemendikbud pada Kamis (13/8/2020).

“Jadi aturan kita yang akan dilakukan sekolah itu jam belajarnya hanya maksimal 4 jam dari biasanya 7 jam,” kata Jumeri. Sebagaimana dikutip dari detik.com (13/08/2020).

Jumeri juga mengatakan bahwa guru tidak akan terkena beban berat karena harus melakukan pembelajaran daring dan luring secara bersamaan. Sebab, menurutnya, guru dapat berbagi tugas untuk mengajar via daring dan tatap muka.

“Guru tidak akan kena beban berat karena seperti biasa guru (kerja) 40 jam per minggu. Nah kalau jam 12 siswa sudah dipulangkan otomatis pasti hanya sedikit jumlah guru pada setiap hari yang mengajar tatap muka dan yang lain bisa melayani PJJ,” ujar Jumeri.

Selain itu, sekolah juga dapat melakukan pembagian tugas kepada para guru. Sehingga nantinya ada gitu yang bertugas mengajar secara tatap muka dan ada juga yang bertugas mengajar secara daring. Hal ini, kata Jumeri, dilakukan karena ada siswa yang berhalangan mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Nah sekolah akan melakukan pembagian atas peran guru itu agar ada guru yang menghadapi peserta didiknya tatap muka dan ada guru yang bisa ditugaskan untuk melayani pembelajaran bagi anak-anak yang belum diizinkan atau dimungkinkan untuk ke sekolah karena berbagai hal, bisa jadi karena zona merah atau tidak sehat badan,” ucap Jumeri.

Baca Juga:  Update Kasus Corona di RI 31 Mei: 26.473 Positif, 7.308 Sembuh, 1.613 Meninggal

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah memutuskan membuka sekolah yang berada di zona hijau dan kuning terkait virus Corona. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta setiap kelas maksimal disisi 18 siswa untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK. Sementara bagi jenjang PAUD dan sekolah luar biasa (SLB) hanya diisi maksimal 5 siswa.

“Contohnya untuk pendidikan dasar menengah (dikdasmen), semua kelas harus maksimal 18 peserta didik, kan biasanya sampai 36. Jadi kapasitasnya itu maksimal 50 persen untuk dikdasmen. Dengan jarak minimal 1,5 meter antarbangku. Untuk SLB sama standarnya, hanya maksimum 5 peserta didiknya. Dan untuk PAUD maksimal hanya 5 peserta didik,” kata Nadiem dalam telekonferensi di YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8).

Nadiem juga mengatakan, sekolah yang akan melakukan pembelajaran secara tatap muka  harus melakukan sistem pergantian atau shifting. Sebab, kapasitas di dalam kelas harus dikurangi.

“Jadinya, bahkan jika pemda dan sekolah siap untuk membuka sekolah, pada saat mereka melakukan itu, kapasitas mau tidak mau dilakukan dengan cara shifting. Dan kapasitas diturunkan secara drastis. Jadi harus sistem rotasi,” ucap Nadiem.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan