IDTODAY.CO – Ribuan buruh turun ke jalan dan mogok kerja nasional di sejumlah penjuru daerah tolak omnibus law UU Cipta Kerja. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengkhawatirkan buruh akan menjadi korban penularan virus Corona (COVID-19) jika unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan tanpa protokol kesehatan.

Dikutip dari detik.com (07/10/2020), Ketua DPP PKB, Daniel Johan menyarankan agar buruh melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Per 6 September 2020, 10 Provinsi Dibawah 10, 6 Provinsi Nihil Kasus Baru

“Iya kasihan nanti para sahabat buruh kalau sampai terdampak COVID, ada bagusnya gugat melalui MK dulu saja,” kata Ketua DPP PKB, Daniel Johan kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Ia juga aksi yang dilakukan buruh di perusahaan masing-masing. Dia menyebut keputusan itu guna menghindari penularan Corona.

“Sesuai keputusan para buruh sendiri untuk menghindari klaster dan dampak COVID kepada para buruh, aksi bisa dilakukan di perusahaan sambil mempersiapkan materi gugatan ke MK,” katanya.

Baca Juga:  Penggunaan Tempat Tidur ICU-Isolasi RS Rujukan Covid-19 di DKI-Bali di Atas 50%

Daniel pun menyadari bahwa menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara. Namun demikian, Daniel tidak ingin buruh menjadi korban penularan Corona.

“Sebenarnya demo itu hak setiap warga, masalahnya pandemi COVID membuat suasana menjadi rumit, kita khawatir buruh dan masyarakat malah menjadi korban penularan yang justru membuat perjuangan mereka semakin berat. Jadi mungkin masukan di atas bisa menjadi pertimbangan yang lebih baik saat ini,” tutu Daniel.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan